Tidak Direhabilitasi, Kuasa Hukum Catherine Wilson Sebut Kliennya Patuh Prosedur

Selasa, 17 November 2020 - 22:14 WIB
loading...
Tidak Direhabilitasi,...
Kuasa Hukum model Catherine Wilson alias Keket, Verna Wahono mengatakan, tetap berharap kliennya bisa menjalani proses rehabilitasi dan tidak ditahan di Rutan Cilodong, Kota Depok. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Kuasa Hukum model Catherine Wilson alias Keket, Verna Wahono mengatakan, tetap berharap kliennya bisa menjalani proses rehabilitasi dan tidak ditahan di Rutan Cilodong , Kota Depok. Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Keket dititipkan ke Rutan Cilodong untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

“Kita tetap berprinsip, namanya penyalaguna harus direhab, mengacu ke sana. Kemarin dari pihak kejaksaan sudah melakukan P19 terkait berkasnya kepada bu keket. P19 itu sudah dimintakan tim TAT yaitu tim assesmen terpadu yang sudah pasti mengajukan harus dilakukan rehab. Prosesnya itu diperjuangkan di pengadilan lah,” kata Verna Wahono di Rutan Depok, Selasa (17/11/2020).



Kendati merasa kurang puas lantaran tidak diizinkan menjalani rehabilitasi, namun Keket dan kuasa hukum legowo menerima putusan jaksa. “Sebenarnya kecewa, pasti lah ya. Namanya kita maunya bu keket tetap di tempat rehab. Cuma namanya prosedur masing-masing kebijakan punya,” ucapnya. (Baca juga; Ini Alasan Kejari Depok Menahan Catherine Wilson Bukan Direhabilitasi )

Sejak awal penangkapan, penyidikan, dan penyelidikan merupakan kewenangan Polda Metro. Namun saat ini sudah menjadi kewenangan jaksa sehingga Keket harus mengikuti apa yang jadi putusan jaksa. Keket dan keluarga pun lapang dada menerimanya. (Baca juga; Apakah Catherine Wilson Akan Ditempatkan di Sel yang Pernah Dihuni Istri Bos First Travel? )

“Sekarang kan sudah dilimpahkan berarti kewenanganan di pihak jaksa. Jadi tidak mau menyalahi aturan. Kita mengikuti prosedur seperti apa dan Bu Keket sudah dijelaskan, sudah mengerti. Dia sudah terima, keluarga terima dan kita sebagai warga negara yang baik kita mengikuti prosedur yang baik juga,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Orang Tua ABK Fandi...
Orang Tua ABK Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR: Saya Mohon Anak Saya Diberi Keadilan
Rekomendasi
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved