Sudah 12 Tersangka Judi Sabung Ayam di Tana Toraja Ditangkap
Selasa, 17 November 2020 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Selain 12 orang yg ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Diantaranya, uang tunai, taji ayam dan beberapa barang bukti lainnya.
"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH PIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personel yang Tak Netral di Pilkada
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.
"Judi bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas," kata Kapolres .
"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUH PIdana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 Tahun," ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tana Toraja Akan Tindak Tegas Personel yang Tak Netral di Pilkada
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Toraja untuk tidak menjadikan adat sabung ayam menjadi Judi.
"Judi bukanlah budaya adat Toraja dan bukan pula bagian dari kebudayaan di Indonesia. Judi adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas," kata Kapolres .
(agn)
Lihat Juga :