Perampok Nasabah Bank Ditembak Mati

Selasa, 17 November 2020 - 16:48 WIB
loading...
Perampok Nasabah Bank...
Subdit Resnot Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan spesialis nasabah bank.SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Subdit Resnot Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan nasabah bank. Bahkan satu pelaku ditembak mati karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial SG bertugas sebagai eksekutor, DA menggambar nasabah, dan DAP bertugas sebagai joki. SG terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan melarikan diri.

“Ada yang telah kita terapkan sebagai DPO, yaitu AL, R, dan TB. Mereka itu yang mengambar atau yang mencari korban, juga joki, serta eksekutor,” katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Tuntaskan Pemeriksaan Perdana Video Syur Mirip Dirinya, Gisel Irit Bicara )

Modus yang mereka lakukan termasuk bukan aksi yang baru. Kelompok ini berjumlah enam orang dan masing-masing sudah memiliki peranannya sendiri. (Baca juga; 2 Kantor Polsek di Jakarta Utara Diterjang Banjir Rob )

Dalam beraksi, dua prang akan berpura-pura menabung di dalam bank sambil mencari korbannya. Setelah didapatkan korbannya, pelaku akan melapor keempat kawannya yang menungu di luar bank.

Setelahnya, dua orang akan menebarkan paku dan mengikuti dari belakang. Setelah ban kempes maka dua orang tersebut akan memberitahukan korbannya. Setelah korban berhenti, dua pelaku lain yang bertugas sebegai eksekutor dan mengambil tas berisi uang milik korban.

Setelah mendapatkan tas berisi uang pelaku langsung melarikan diri. “Dari keterangannya mereka sudah beraksi tiga kali yaitu sekali kota Bekasi dan dua kali di Bantar Gebang,” tegasnya. (Baca juga; Pakai Baju Tahanan, Catherine Wilson Dibawa ke Rutan Cilodong Depok )

Bahkan, ketika beraksi di Kota Bekasi pelaku sempat melukai korbannya. “Memang ada tiga laporan dan semuanya sesuai,” tukasnya. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dan 363 KUHP tentang Pencurian, semuanya diancam dengan penjara diatas lima tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved