Ini Tujuan Anies Baswedan Dipanggil dan Diperiksa Polda Metro
Selasa, 17 November 2020 - 16:04 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu juga untuk mengetahui status DKI Jakarta pada masa pandemi COVID-19 saat ini.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini polisi memulainya dari tahap pertama, yakni penyelidikan untuk menjawab adanya unsur pidana. Adapun penyelidikan itu ditargetkan dilakukan dalam waktu hingga tiga hari ke depan.
"Tahap lidik sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana. Hasil penyelidikannya bergantung pada klarifikasi serta bukti, baru dilakukan gelar perkara menentukan naik tidaknya ke penyidikan," ujarnya pada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Dipanggil Polda Metro, Anies Baswedan: Saya Terima Undangan Kemarin )
Menurut dia, ada tidaknya pidana dan tersangka di kasus ini bergantung pada tahapan penyidikan nanti. Pada tahap pertama ini, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI dan jajarannya untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini beserta dasar hukumnya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini polisi memulainya dari tahap pertama, yakni penyelidikan untuk menjawab adanya unsur pidana. Adapun penyelidikan itu ditargetkan dilakukan dalam waktu hingga tiga hari ke depan.
"Tahap lidik sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana. Hasil penyelidikannya bergantung pada klarifikasi serta bukti, baru dilakukan gelar perkara menentukan naik tidaknya ke penyidikan," ujarnya pada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca juga; Dipanggil Polda Metro, Anies Baswedan: Saya Terima Undangan Kemarin )
Menurut dia, ada tidaknya pidana dan tersangka di kasus ini bergantung pada tahapan penyidikan nanti. Pada tahap pertama ini, polisi meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur DKI dan jajarannya untuk mengetahui status DKI Jakarta saat ini beserta dasar hukumnya.
Lihat Juga :