Bejat, Kakek 60 Tahun Gagahi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Selasa, 17 November 2020 - 14:27 WIB
loading...
Bejat, Kakek 60 Tahun Gagahi Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Sugiono, kakek cabul yang menyetubuhi anak tirinya sendiri hingga hamil 6 bulan. Foto: SINDONews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nafsu birahi tak memandang umur seseorang, seperti itulah yang terjadi pada seorang kakek yang sudah menginjak umur 60 tahun. Adalah Rali seorang buruh, di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka,Jawa Barat.

Bukannya melindungi anak tirinya yang masih berumur 16 tahun, D, akibat perbuatan bejatnya remaja putri itu kini mengandung anak dari sang kakek yang kini sudah berumur 6 bulan. (Baca Juga: Ayah di Ponorogo Cabuli Anak Tiri dan Direkam Video)

Aksi biadab kakek Rali ini dilakukan pada Februari 2020 lalu. Saat itu, kakek yang sudah berusia 60 tahun melampiaskan nafsunya kepada korban malam hari, ketika korban sedang tidur di kamarnya. Bukan hanya sekali dua kali, tapi Rali sudah melakukannya 5 kali kepada anak tirinya, D (16).

Korban pun tidak kuasa menolak ajakan ayah tirinya karena mendapat ancaman dari pelaku. Siang hari sebelum kejadian, pelaku sempat mengancam tidak akan membiayai kehidupannya. (Baca Juga: Cabuli 19 Bocah, Oknum Perangkat Desa di Minahasa Utara Masih Berkeliaran)

Mun teu nurut wae ka abah, abah moal ngabiayaan atau ngeresikoan. Mun rek rumah tangga ge rek diruwetkeun” (kalau nggak nurut ke abah, abah nggak akan membiayai kamu. Kalau kamu berumah tangga pun, akan dibikin rumit)," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso , menirukan ancaman pelaku, saat ekspose kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

Karena mendapat ancaman itu, sehingga korban tidak bisa menolak. “Akhirnya korban tidak melakukan perlawanan saat dilakukan persetubuhan oleh terlapor. Korban disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” katanya. (Baca Juga: Anak Tiri Pembunuh Takmir Masjid di Gresik Segera Diadili)

Akibat perbuatannya, pelalu yang berprofesi sebagai buruh itu,dijeratPasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)