Polres Jakarta Barat Diminta Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan
Selasa, 17 November 2020 - 00:15 WIB
loading...
A
A
A
"Penanganan Covid-19 itu bukan hanya pekerjaan polisi saja. Apapun kegiatannya kita akan awasi semaksimal mungkin terhadap protokol kesehatan," tegasnya. (Baca: Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan di Petamburan, Begini Respons Camat Tanah Abang)
Dia meminta kepada massa yang berkumpul untuk membubarkan diri jangan sampai penyampaian pendapat di depan kantornya justru menjadikan klaster baru penyebaran virus corona. Namun, Audie mempersilakan kepada perwakilan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Barat untuk masuk ke ruangannya guna menyampaikan beberapa aspirasinya soal hal tersebut. "Saya batasi 5 orang saja yang boleh masuk ke dalam ruangan saya. Perwakilannya saja yang masuk," ujarnya.
Di sisi lain, salah satu tokoh pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menuturkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan perlindungan penanganan Covid-19 dari pemerintah dalam hal ini gugus tugas yang sudah diamanahkan. “Tidak hanya Gugus Tugas, sudah seharusnya juga Polri menjalankan undang-undang yang sudah di atur didalam kehidupan bernegara ini," kata Umar.
Menurut Umar, baik pemerintah maupun Polri tidak boleh memandang bulu dalam hal penanganan Covid-19 yang hingga sampai saat ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. “Tidak boleh memandang bulu, entah itu kaum priayi, kaum menengah ke atas atau ke bawah. Bila terbukti melanggar aturan tentang Covid-19, maka dalam hal ini baik pemerintah maupun Polri harus bertindak tegas," ucapnya.
Dia meminta kepada massa yang berkumpul untuk membubarkan diri jangan sampai penyampaian pendapat di depan kantornya justru menjadikan klaster baru penyebaran virus corona. Namun, Audie mempersilakan kepada perwakilan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Barat untuk masuk ke ruangannya guna menyampaikan beberapa aspirasinya soal hal tersebut. "Saya batasi 5 orang saja yang boleh masuk ke dalam ruangan saya. Perwakilannya saja yang masuk," ujarnya.
Di sisi lain, salah satu tokoh pemuda Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz menuturkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan perlindungan penanganan Covid-19 dari pemerintah dalam hal ini gugus tugas yang sudah diamanahkan. “Tidak hanya Gugus Tugas, sudah seharusnya juga Polri menjalankan undang-undang yang sudah di atur didalam kehidupan bernegara ini," kata Umar.
Menurut Umar, baik pemerintah maupun Polri tidak boleh memandang bulu dalam hal penanganan Covid-19 yang hingga sampai saat ini masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. “Tidak boleh memandang bulu, entah itu kaum priayi, kaum menengah ke atas atau ke bawah. Bila terbukti melanggar aturan tentang Covid-19, maka dalam hal ini baik pemerintah maupun Polri harus bertindak tegas," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :