101 Orang Terjaring Razia AKB, 7 Diantaranya Bayar Denda
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bandung menjaring 101 pelanggar dari dua kecamatan dalam operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (16/11/ 2020). Operasi ini digelar sebagai bentuk pengetatan terhadap AKB di Bandung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari 101 pelanggar, 65 orang terjaring di Pasar Cikutra. Sisanya, 36 pelanggar terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.(Baca juga: Usai Bacok Remon, 5 Pelaku Buang Golok dan Parang ke Pinggir Tol Buahbatu )
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350.000. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.(Baca juga: Antisipasi Banjir, 10 Sumur Imbuhan Dibangun di Bandung )
Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan (Edupen) Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni memastikan, operasi masih akan terus berlangsung di kecamatan lainnya di Kota Bandung.
“Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” terang Das’an.
Selain penindakan, Satpol PP Kota Bandung juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga terkait aturan yang diberlakukan khususnya saat penerapan AKB. “Tentu kita tidak ingin warga diberi sanksi yang berat. Sebaiknya kesadaran itu yang diutamakan," ujarnya.
"Kalau sudah rajin membawa masker dan mengenakannya sesuai aturan yang berlaku maka kita bisa menekan angka pelanggaran,” imbuhnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari 101 pelanggar, 65 orang terjaring di Pasar Cikutra. Sisanya, 36 pelanggar terjaring di wilayah Kecamatan Cibeunying Kaler.(Baca juga: Usai Bacok Remon, 5 Pelaku Buang Golok dan Parang ke Pinggir Tol Buahbatu )
Sebanyak 7 pelanggar membayar denda administrasi. Masing-masing dikenai Rp50.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Nomor 52 Tahun 2020.
“Jadi total denda administrasi yang dibayarkan sebanyak Rp350.000. Dendanya disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” jelas Rasdian.
Rasdian yang juga Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini mengatakan, 94 orang lainnya yang melanggar aturan terkait penerapan protokol kesehatan melakukan pekerjaan sosial.
“Ada yang bebersih di sekitaran lokasi operasi. Ada juga yang push up. Petugas di lapangan melihat seberapa berat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.(Baca juga: Antisipasi Banjir, 10 Sumur Imbuhan Dibangun di Bandung )
Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan (Edupen) Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni memastikan, operasi masih akan terus berlangsung di kecamatan lainnya di Kota Bandung.
“Kami meminta kerja sama dari semua pihak, khususnya warga untuk taat pada protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” terang Das’an.
Selain penindakan, Satpol PP Kota Bandung juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi warga terkait aturan yang diberlakukan khususnya saat penerapan AKB. “Tentu kita tidak ingin warga diberi sanksi yang berat. Sebaiknya kesadaran itu yang diutamakan," ujarnya.
"Kalau sudah rajin membawa masker dan mengenakannya sesuai aturan yang berlaku maka kita bisa menekan angka pelanggaran,” imbuhnya.
Lihat Juga: Bey Machmudin: Pemberian Penghargaan Jadi Pendorong Tingkatkan Kepesertaan Program Jamsostek di Jabar
(msd)