60 Pasangan Suami-Istri di Maros Akhirnya Miliki Buku Nikah

Senin, 16 November 2020 - 17:27 WIB
loading...
60 Pasangan Suami-Istri...
Suasana Sidang Isbat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros. Foto: Sindonews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 60 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Maros akhirnya bisa mengantongi buku nikah setelah menjalani Sidang Isbat, Senin (16/11/2020).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Maros, Eldrin Saleh mengatakan, pelaksanaan Isbat Nikah tersebut baru kali ini dilakukan Disdukcapil. Pelaksanaannya sendiri kata dia, karena berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, dalam rangka penertiban akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran.

Baca Juga: Organisasi Buruh di Maros Deklarasi Dukung Chaidir Syam-Suhartina Bohari

Dalam pelaksanakan sidang isbat ini, ada sekitar 122 pasangan suami istri . Namun karena merujuk pada peraturan protokol kesehatan, maka pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap.

Eldrin merinci, dari 122 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat, 38 pasangan lainnya berasal dari kecamatan Turikale, kecamatan Maros Baru sebanyak 66 pasangan, dan kecamatan Tanralili sebanyak 18 pasang suami istri.

"Kita bagi dalam dua tahap pelaksanaan. Untuk hari ini sebanyak 60 pasangan, sementara sisanya yang 62 pasang lainnya akan menjalani sidang isbat pada pekan depan. Jadi total pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat sebanyak 122 orang pasutri," ujarnya.

Dia mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Tak hanya itu, pelaksanaan nikah isbat bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat kabupaten Maros terutama masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Bupati Maros Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana

"Kami juga memfasilitasi pasangan suami-istri yang kurang mampu untuk memperoleh hak kutipan buku nikah secara gratis dan ilegal. Karena setelah mendata, ternyata banyak pasutri yang menikah hanya di imam saja, karena terkendala masalah biaya pernikahan yang dianggap memberatkan," bebernya.

Sementara itu, salah satu pasangan suami istri yang menjalani sidang isbat, St Salamah mengatakan, mereka telah menikah sejak tahun 1972. Sebelumnya mereka telah memiliki buku nikah. Hanya saja buku nikahnya hanyut saat banjir melanda tempat tinggalnya puluhan tahun yang lalu. Karenanya dia sangat senang sekali ketika ada pelaksanaan sidang isbat ini, karena mereka bisa lagi memiliki buku nikah setelah 48 tahun menikah.

"Kami menikah tahun 1972. Dulu pernah ada, tapi hanyut tersapu banjir puluhan tahun lalu. Sejak saat itu kami tidak punya buku nikah. Nanti sekarang baru diuruskan. Tentu saja kami sangat bahagia karena kembali memiliki buku nikah ," jelas perempuan berusia 62 tahun tersebut.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Maros Usulkan Pembelajaran Tatap Muka
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Putusan Pengadilan,...
Usai Putusan Pengadilan, Dipendukcapil Surabaya Terbitkan Akta Pernikahan Beda Agama
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan...
Nikah Lagi Tanpa Sepengetahuan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi
Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan...
Memilukan, Ibu Ini Dilaporkan Telah Meninggal oleh Suami yang Hendak Nikah Lagi
Keterlaluan! Kebelet...
Keterlaluan! Kebelet Nikah Lagi, Suami di Bali Palsukan Kematian Istrinya
Sudah Kepingin Nikah,...
Sudah Kepingin Nikah, Tunggu Usia 19 Tahun Dulu Kata Pemkot Palopo!
Menuju Era IKD, Bimas...
Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah
Ditahan di Nusakambangan,...
Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Minta Pacarnya Urus Surat Nikah
Menag Rencanakan KUA...
Menag Rencanakan KUA Dapat Layani Semua Agama, Bukan Hanya Islam
Rekomendasi
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved