Empat Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Minahasa Ditangkap
Senin, 16 November 2020 - 17:06 WIB
loading...
Polsek Kawangkoan mengamankan empat pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Tondegesan, Kawangkoan, Minahasa, Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 23.45 WITA. SINDOnews/Cahya
A
A
A
MANADO - Polsek Kawangkoan mengamankan empat pelaku penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di Tondegesan, Kawangkoan, Minahasa, Minggu (15/11/2020), sekitar pukul 23.45 WITA.
Keempat pelaku merupakan warga Tondegesan. Masing-masing berinisial DP (21), TO (23), CM (19), dan JM (16). Para pelaku menganiaya korban bernama Vigin Ovel Wowor (18), warga Talikuran Utara, Kawangkoan, serta merusak dua unit mobil.
Kejadiannya, korban bersama enam temannya malam itu menggunakan dua unit mobil. Korban mengemudikan mobil sedan Timor warna merah bernomor polisi DB 1412 QA bersama seorang temannya. Sedangkan lima teman lainnya berada di mobil Toyota Avanza putih DB 1539 BH.
Kedua mobil tersebut melaju dari Kawangkoan menuju Pulutan, Remboken. Saat melintas di Tondegesan, beberapa pelaku berdiri di tengah jalan dan menegur karena menganggap mobil korban dan temannya ‘menggeber’ gas. Korban menjelaskan bahwa mobil tersebut mengalami gangguan. Para pelaku menerima penjelasan ini, kemudian mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan.
Beberapa saat kemudian korban dan teman-temannya berhenti karena bertemu dengan teman mereka. Bersamaan dengan itu, datang tiga pelaku yang dua di antaranya membawa samurai dan balok kayu. (Baca: Penemuan Mayat Janda Muda Dalam Karung, Ini Kata Polisi).
Salah seorang pelaku kemudian menanyakan siapa yang membawa mobil sedan tersebut. Korban pun menjawab bahwa dirinya yang mengemudikan. Pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong beberapa kali. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri.
Keempat pelaku merupakan warga Tondegesan. Masing-masing berinisial DP (21), TO (23), CM (19), dan JM (16). Para pelaku menganiaya korban bernama Vigin Ovel Wowor (18), warga Talikuran Utara, Kawangkoan, serta merusak dua unit mobil.
Kejadiannya, korban bersama enam temannya malam itu menggunakan dua unit mobil. Korban mengemudikan mobil sedan Timor warna merah bernomor polisi DB 1412 QA bersama seorang temannya. Sedangkan lima teman lainnya berada di mobil Toyota Avanza putih DB 1539 BH.
Kedua mobil tersebut melaju dari Kawangkoan menuju Pulutan, Remboken. Saat melintas di Tondegesan, beberapa pelaku berdiri di tengah jalan dan menegur karena menganggap mobil korban dan temannya ‘menggeber’ gas. Korban menjelaskan bahwa mobil tersebut mengalami gangguan. Para pelaku menerima penjelasan ini, kemudian mengizinkan mereka melanjutkan perjalanan.
Beberapa saat kemudian korban dan teman-temannya berhenti karena bertemu dengan teman mereka. Bersamaan dengan itu, datang tiga pelaku yang dua di antaranya membawa samurai dan balok kayu. (Baca: Penemuan Mayat Janda Muda Dalam Karung, Ini Kata Polisi).
Salah seorang pelaku kemudian menanyakan siapa yang membawa mobil sedan tersebut. Korban pun menjawab bahwa dirinya yang mengemudikan. Pelaku langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong beberapa kali. Setelah itu ketiga pelaku melarikan diri.
Lihat Juga :