Disentil Mahfud MD, Anies: Jakarta Serius Menegakkan Protokol Kesehatan

Senin, 16 November 2020 - 16:18 WIB
loading...
Disentil Mahfud MD,...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota. Ini menanggapi sentilan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. "Jadi, Jakarta itu serius dalam usaha menegakkan protokol kesehatan," tegas Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Keseriusan Pemprov DKI dalam menerapkan protokol kesehatan juga terlihat dalam memberikan sanksi kepada pelanggar mulai warga yang tak memakai masker hingga denda Rp50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Baca juga: Sesalkan Pelanggaran di Petamburan, Mahfud MD 'Sentil' Anies Baswedan)

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu," ujarnya.

Anies menambahkan Pemprov DKI juga telah menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Pergub tersebut juga mengatur sejumlah sanksi dalam penegakan protokol kesehatan. Menurut dia, Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp50 juta merupakan denda progresif kepada pelanggar. "Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta," ujar Anies. (Baca juga:Apresiasi Anies Baswedan yang Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Ini Jumlah Tertinggi)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved