Polisi Tangkap 8 Pengedar Narkoba, 121 Gram Sabu dan 37 Kg Ganja Disita

Senin, 16 November 2020 - 14:01 WIB
loading...
Polisi Tangkap 8 Pengedar...
Polisi menunjukkan delapan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Satuan Resere Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari delapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 121,76 gram dan ganja seberat 37 Kg. Mereka adalah MAS dan AK serta AS sebagai pemilik dan pengedar sabu. Sedangkan, lima pengedar ganja yakni ADP, HJ, IH, VR dan JA. (Baca juga:Remaja Terpidana Kasus Narkoba Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Lapas)

“Kalau peranannya ada yang menjadi kurir, perantara, dan juga pemilik sekaligus pengedarnya,” ujarnya, Senin (16/11/2020).

Delapan tersangka ditangkap di berbagai tempat berbeda mulai dari Pancoran, Mampang, Setiabudi, Lenteng Agung, Ciputat, dan Cirendeu. Kebanyakan dari mereka memang mengedarkan barang haram tersebut di Jakarta Selatan.

Dalam mengedarkan barang haram tersebut, pertama untuk sabu tersangka MAS menjadi perantara penjualan sekaligus menyimpan kristal haram itu guna diedarkan seberat lima gram. Selanjutnya dari MAS dikembangkan ke AK yang perannya juga sama dengan MAS. Hingga dikembangkan selanjutnya ditangkap pelaku lainnya yaitu AS yang memasok sabu untuk dua tersangka. “Kami masih kembangkan darimana barang haram itu mereka dapatkan lagi,” ucapnya. (Baca juga:Sudah P-21, Kejari Depok Tunggu Penyerahan Berkas Kasus Narkoba Model Catherine Wilson)

Untuk tersangka pengedar ganja diawali tertangkapnya tersangka ADP dengan barang bukti satu kilogram daun ganja kering, kemudian kasusnya dikembangkan dan ditangkap tersangka lainnya dari keterangan para tersangka. “Selain dijual langsung, pelaku juga memanfaatkan teknologi dengan menjual melalui kurir atau ojek online,” kata Budi.

Delapan tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga hukuman.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Perbandingan Rekor Messi...
Perbandingan Rekor Messi dan Ronaldo di Usia 37 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved