Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi
Senin, 16 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
A
A
A
Di sana polisi menemukan dan mengamankan Dede di rumahnya. Meski sempat mengelak, namun ia tak bisa berkutik saat transaksi ditunjukan melalui ponsel polisi.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan se ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta, sebelum akhirnya memecah sabu dan mengirimkannya kembali.
“Dia juga mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya. (Baca juga: Pegadaian-BNN Sinergi Bantu Korban Narkoba )
Kini terhadap kasus itu, Dede terancam hukuman penjara minimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan se ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta, sebelum akhirnya memecah sabu dan mengirimkannya kembali.
“Dia juga mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya. (Baca juga: Pegadaian-BNN Sinergi Bantu Korban Narkoba )
Kini terhadap kasus itu, Dede terancam hukuman penjara minimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Lihat Juga :