Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi

Senin, 16 November 2020 - 06:17 WIB
loading...
Pesan Paket via Ojek...
Paket sabu yang dipesan Dede lewat ojek online. Foto: Yan YusufSINDOnews
A A A
JAKARTA - Menggunakan ojek online (ojol) , seorang pengecer sabu, Dede (22), bertransaksi narkoba . Memanfaatkan teknologi dan menyaru menggunakan paket, pelaku menerima narkoba melalui ojol.

Aksi Dede telah dilakukan berulang kali sebelum akhirnya ia diamankan Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat 13 November 2020. Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya melalui undercover buy.

Pesan Paket via Ojek Online, Pengecer Sabu Dibekuk Polisi


Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, terbongkarnya kasus Dede setelah Panit Narkoba, IPTU Yugo menulusuri kasus ini setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari situ polisi, mengamankan driver ojol di kawasan Grogol. Setelah digeledah, se ons sabu ditemukan.

“Sabu itu di simpen dalam paket sepatu,” kata Faruk kepada wartawan di Jakarta, Minggu 15 November 2020. (Baca juga: Gerebek Lokasi Narkoba di Sidimpuan, Polisi Amankan 10 Warga )

Tak mau buruannya kabur, polisi lantas membiarkan sabu itu dikirim ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tempat yang dituju tinggal. Di sana, Dede sempat tak ada di lokasi.

“Kami meminta si ojol untuk menelpon pengirim. Pengirim yang diketahui napi Cipinang meminta dikirim ke Cilincing,” katanya. (Baca juga: Serang Petugas, Polda Sumut Tembak Mati Dua Remaja Kurir Narkoba )

Di sana polisi menemukan dan mengamankan Dede di rumahnya. Meski sempat mengelak, namun ia tak bisa berkutik saat transaksi ditunjukan melalui ponsel polisi.



Dari tangannya, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, dua ponsel, dan se ons sabu. Dede mengaku dibayar Rp2 juta, sebelum akhirnya memecah sabu dan mengirimkannya kembali.

“Dia juga mengaku sudah 30 kali melakukan ini,” tuturnya. (Baca juga: Pegadaian-BNN Sinergi Bantu Korban Narkoba )

Kini terhadap kasus itu, Dede terancam hukuman penjara minimal 4 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Jonathan David Hattrick,...
Jonathan David Hattrick, Kanada Hancurkan Qatar 6-0 di Piala Dunia 2026
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Pesan Kekuatan dan Kemenangan...
Pesan Kekuatan dan Kemenangan Hamas Diterima Jelas di Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved