Hotel dan Restoran di Bogor Bakal Dapat Bantuan Hibah Pariwisata

Senin, 16 November 2020 - 01:05 WIB
loading...
Hotel dan Restoran di...
Pemkot Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 mematangkan juknis pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kemenparekraf. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi COVID-19 mematangkan Petunjuk Teknis (juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, Sabtu (14/11/2020).

Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kemenparekraf sebesar Rp73 miliar yang diperuntukkan 70% untuk hotel dan restoran, serta 30% untuk pendukungnya.

"70% untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, tapi tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas," kata Syarifah. (Baca juga: Dana Hibah Pariwisata untuk Bangkitkan Kembali Industri Pariwisata )

Sekda Kota Bogor ini menuturkan, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, tapi masih harus diverifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor. Begitu pun dengan yang 30%-nya akan di-review dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.

"Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Serunya BBQ, Pasta dan...
Serunya BBQ, Pasta dan Live Music Tepi Kolam Temani Malam Akhir Pekan di Jakarta
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
Rekomendasi
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved