RPG Harap Pemuda Berperan Aktif Sebagai Kekuatan Moral dan Agen Perubahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Provinsi Sulsel Rudy P Goni (RPG) melakukan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 di Hotel Claro, Sabtu, (14/11/2020).
Kegiatan ini diikuti warga Kecamatan Tamalate, yang hampir sebagian tokoh pemuda dan mahasiswa, yang terdiri dari pemuda Kelurahan Barombong, Maccini Sombala, Mangasa, Jongaya dan Kelurahan Balang Baru.
Dalam pengantarnya RPG menjelaskan bahwa, substansi perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah berwenang melaksanakan upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan Pemuda dan Kepemudaan.
"Upaya itu maka pemuda dapat melaksanakan kemitraan berbasis program, di mana pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda atau organ kepemudaan dengan dunia hasil atau pihak ketiga," pungkas Rudy yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan .
Sementara itu Raisuljaiz Sekretaris BMI Sulsel sebagai narasumber menegaskan bahwa, ada tiga peran pemuda yang harus dilaksanakan.
Pertama pemuda sebagai Agent Of Change. Pemuda dapat melakukan perubahan-perubahan dalam lingkup kemasyarakatan, menuju kearah yang lebih baik.
Kedua, pemuda sebagai Agent Of Development, dimana pemuda memiliki peran dan tanggungjawab dalam upaya melancarkan atau melaksanakan berbagai macam pembangunan diberbagai bidang.
"Ketiga, Pemuda sebagai Agent Of Modernizations, dimana pemuda wajib memiliki kemampuan dalam menganalisa perubahan zaman yang pastinya memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah," pungkas Rais.
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini memakai standar protokol kesehatan Covid-19 dimana peserta diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.
Kegiatan ini diikuti warga Kecamatan Tamalate, yang hampir sebagian tokoh pemuda dan mahasiswa, yang terdiri dari pemuda Kelurahan Barombong, Maccini Sombala, Mangasa, Jongaya dan Kelurahan Balang Baru.
Dalam pengantarnya RPG menjelaskan bahwa, substansi perda ini adalah bagaimana pemerintah daerah berwenang melaksanakan upaya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan Pemuda dan Kepemudaan.
"Upaya itu maka pemuda dapat melaksanakan kemitraan berbasis program, di mana pemerintah daerah memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda atau organ kepemudaan dengan dunia hasil atau pihak ketiga," pungkas Rudy yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulawesi Selatan .
Sementara itu Raisuljaiz Sekretaris BMI Sulsel sebagai narasumber menegaskan bahwa, ada tiga peran pemuda yang harus dilaksanakan.
Pertama pemuda sebagai Agent Of Change. Pemuda dapat melakukan perubahan-perubahan dalam lingkup kemasyarakatan, menuju kearah yang lebih baik.
Kedua, pemuda sebagai Agent Of Development, dimana pemuda memiliki peran dan tanggungjawab dalam upaya melancarkan atau melaksanakan berbagai macam pembangunan diberbagai bidang.
"Ketiga, Pemuda sebagai Agent Of Modernizations, dimana pemuda wajib memiliki kemampuan dalam menganalisa perubahan zaman yang pastinya memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan daerah," pungkas Rais.
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah ini memakai standar protokol kesehatan Covid-19 dimana peserta diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh.
(agn)