Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya

Jum'at, 13 November 2020 - 21:16 WIB
loading...
Setuju RUU Minol, Wali Kota Bandung Sebut Minuman Beralkohol Banyak Mudaratnya
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung , Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) . Minuman beralkohol dinilai banyak memberi dampak negatif terhadap kehidupan para pemakaiannya.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelas Oded. (Baca juga: Awas! Memproduksi Minol Bisa Dipenjara hingga 10 Tahun Denda Rp1 Miliar)

Hal itu disampaikan Oded menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol. (Baca juga: Suara Guguran Merapi Sering Terdengar, BPPTKG: Ada Pergerakan Magma ke Puncak)

Dia berharap, dengan adanya RUU yang dibahas DPR RI, dia pun berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” katanya.

Terkait sanksi, dia optimistis dewan akan membahas secara proposional. Oded meminta masyarakat untuk menunggu hasil pembahasan Dewan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1451 seconds (0.1#10.140)