Polda Sulsel Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Palopo

Jum'at, 13 November 2020 - 18:52 WIB
loading...
Polda Sulsel Tangkap...
Barang bukti sabu-sabu seberat 22 gram diamankan dari terduga pengedar sabu-sabu, Abdi Ibrahim, yang merupakan warga Kota Palopo. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
PALOPO - Personel tim khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel meringkus seorang priabernama Abdi Ibrahim (41), warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Abdiditangkap lantaran diduga menjadipengedar narkoba .

Dari bahan keterangan Polda Sulsel disebutkan, Abdi sudah menjadi incaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulsel.

Abdi Ibrahim diamankan di rumahnya Jalan Yos Sudarso beserta dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22,20 gram.Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah alat timbangan atau scale dan satu unit handphone.



Kasat Narkoba Polres Palopo , AKP Zainuddin saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Palopo . Hanya saja, Zainuddin mengaku, pihaknya tidak dilibatkan dalam penangkapan tersebut.

Informasi yang dihimpun SINDOnews menyebutkan, kronologi penangkapan warga Palopo ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polda Sulsel pada 10 November beberapa waktu lalu terkait keberadaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.

Laporan itu kemudian ditanggapi Polda Sulsel dan melakukan penyelidikan. Terlapor ternyata adalah DPO Polda Sulsel. Tim kemudian turun ke Palopo dan mengintai pergerakan tersangka.

Hanya butuh waktu satu hari, tim khusus ini behasil meringkus tersangka di rumahnya melalui penggerebekan. Meski sempat melarikan diri, namun Abdi Ibrahim berhasil ditangkap berserta dengan barang bukti.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Kompol Rapiuddin, langsung membawa tersangka ke Polda Sulsel .

Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel , Kombespol Hermawan, kepada KORAN SINDO, membenarkan adanya penangkapan di Kota Palopo. Dia mengatakan, Abdi Ibrahim alias Ondo diduga kuat adalah pengedar atau penjual.

"Pertama jumlah BB nya cukup besar kemudian penangkapan Ondo ini adalah pengembangan kasus sebelumnya. Di mana penangkapan pelaku narkoba sebelumnya menunjuk nama Ondo sebagai tempat membeli barang, olehnya itu, Polda menyatakan Ondo dalam DPO," jelas Hermawan, Jumat (13/11/2020).

Dalam kesempatan ini, Kombespol Hermawan juga menampik pihaknya telah melepas tersangka. "Kami tidak lepas. Tersangka memang tidak kami titip di Polres Palopo, ini tangkapan Polda Sulsel jadi kami bawa ke Polda," ujarnya.



Terkait desas desus pelepasan tersangka Abdi Ibrahim alias Ondo ini dibantah dengan tegas oleh pihak Polda Sulsel. Bahkan disebutkan Kombes Hermawan, dirinya telah melaporkan secara resmi oknum yang menyebarkan informasi hoaks tersebut. "Kami sudah laporkan oknum ini," katanya.

Terkait penyebaran narkoba di Luwu Raya, Hermawan menyebutkan cukup besar bahkan lebih besar dari Sidrap. Peredaran narkoba di Luwu Raya terbesar di Sulsel setelah Kota Makassar.

Olehnya itu, dia berharap sinergitas antara pemerintah dan tiap polres dan BNN serta BNK agar terus ditingkatkan. "Paling utama adalah peran serta masyarakat, untuk ikut bertanggungjawab memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," kunci Hermawan.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)