Diduga Pasok Narkoba ke Diskotek, Kakak Adik Diciduk Polisi
Selasa, 10 November 2020 - 07:58 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Kakak adik SS (37) dan MAS (25) diciduk polisi di diskotek Jalan Listrik Medan, Sumatera Utara. Mereka adalah warga Gatot Subroto, Gang Rasmi, Medan, ditahan bersama barang bukti 8 butir pil ekstasi. Diduga, dua bersaudara ini memasok narkoba ke diskotek Jalan Listrik Medan.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (23/10/2020) dini hari.(Baca juga: Sopir Mabuk Tuak, Truk Tanki Tabrak 3 Kendaraan di Jalinsum Batu Bara )
“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke diskotek di Jalan Listrik.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (23/10/2020) dini hari.(Baca juga: Sopir Mabuk Tuak, Truk Tanki Tabrak 3 Kendaraan di Jalinsum Batu Bara )
“Dari kedua kakak adik ini kita mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, satu handphone dan satu sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (10/11/2020).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke diskotek di Jalan Listrik.
Lihat Juga :