Pemda Jabar Harap UU Ciptaker Mudahkan Usaha dan Atasi Tumpang Tindih Kebijakan

Jum'at, 13 November 2020 - 05:09 WIB
loading...
Pemda Jabar Harap UU...
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Noneng Komara Ningsih berharap UU Cipta Kerja dalam pengaplikasiannya bisa meningkatkan kemudahan berusaha di Jawa Barat dan Indonesia secara umum.

Ia juga menyebut muara investasi adalah kesejahteraan masyarakat. “Ujungnya dari investasi itu kesejahteraan masyarakat,” kata Noneng dalam seminar daring bertajuk Menjawab Tantangan Meningkatkan Investasi Berkualitas dan Kesejahteraan Masyarakat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, oleh PPM LP2M UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/11/2020). (Baca juga: Kabar Baik untuk Buruh Majalengka, Dewan Pengupahan Tetapkan UMK 2021 Naik 3,33% )

UU Cipta Kerja, dikatakan Noneng, penting dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah.

“Urgensi UU Cipta Kerja untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia dari peringkat 73 di tahun 2020 menjadi peringkat 53 di dunia. Kemudian adanya tumpang tindih kebijakan daerah dan pusat,” kata Noneng.

Selain itu, lanjut Noneng, UU Cipta Kerja urgen dihadirkan untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi, over regulasi, ego sektoral antar pemangku kebijakan dan mengatasi persoalan pengangguran. (Baca juga: Industri Mulai Menggeliat, BI Optimistis Ekonomi Jabar Bakal Membaik )

“Dari urgensi itu kita akan melihat manfaat UU Cipta Kerja. Yakni, memperbaiki iklim investasi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, meminimalisir dan mencegah praktek korupsi, menyederhanakan regulasi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan dan kemudahaan bagi UMKM dan koperasi,” sebut Noneng.

Soal penyederhanaan perizinan dalam UU Cipta Kerja, Noneng mencontohkan, dari yang sebelumnya ada sembilan tahapan perizinan menjadi hanya empat tahapan. “Semoga ini (manfaat UU Cipta Kerja) bisa tercapai, bahwa kemudahan berusaha bisa lebih mudah lagi di Indonesia dan khususnya di Jawa Barat,” harap Noneng.

Kata Noneng, untuk memudahkan perizinan bagi pelaku usaha, selama ini Jawa Barat menyediakan aplikasi online yang dinamai Simpatik, yang merupakan rekomendasi dari Gubernur Ridwan Kami. Dengan itu, izin usaha bisa dilakukan di mana saja. “Cukup dari kantor atau rumah, Bapak dan Ibu bisa memperoleh izin usaha,” beber Noneng. (Baca juga: Kebutuhan Darah di Purwakarta Tinggi, Sebulan Butuh 800 Kantong )

Soal kualitas investasi, itu harus dilihat dari Incremental Capital Output Ratio (ICOR). Rasio ICOR di Jawa Barat berdasarkan data 2019, menurut Noneng, relatif lebih baik jika dibandingkan ICOR nasional. “ICOR Jawa Barat di kisaran 4-5. Sedangkan nasional di atasnya,” ungkap Noneng mengutip data BPS.

Lanjut Noneng, kualitas investasi juga dapat dilihat dari seberapa efektif investasi menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.

Ketua Kompartemen Industri Tekstil dan Alas Kaki, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Ade Sudrajat Usman mengomentari pro-kontra pengesahan UU Cipta Kerja. Menurutnya, meskipun UU Cipta Kerja lebih membuat Indonesia lebih menarik bagi investor, tapi tidak mengurangi hak pekerja secara fundamental.

“UU ini bobotnya berimbang bagi pekerja ataupun pelaku usaha. Bahkan di dalam Omnibus Law ini terdapat ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan ketenagakerjaan,” Ade menjelaskan.

Menurutnya, yang tidak diuntungkan dari pengesahan UU Cipta Kerja ada dua pihak. “Pertama, hilangnya PAD dari Kabupaten/Kota mungkin juga Provinsi. Kedua, adalah serikat pekerja. Karena setiap perusahaan boleh menunjuk serikat pekerjanya sendiri-sendiri,” kata Ade.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Wapres Gibran Tinjau...
Wapres Gibran Tinjau Langsung Lokasi Longsor Bandung Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Kisah Karin Manuela...
Kisah Karin Manuela di Audisi Miss Indonesia 2026, Bangkit Setelah Gagal Tahun Lalu
Rekomendasi
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved