Kembali Beroperasi, Ini Kriteria Khusus Penumpang di Bandara Ahmad Yani

Minggu, 10 Mei 2020 - 09:30 WIB
loading...
Kembali Beroperasi, Ini Kriteria Khusus Penumpang di Bandara Ahmad Yani
Suasana aktivitas operasional di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (9/5/2020). FOTO/Istimewa
A A A
SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang telah kembali membuka layanan penerbangan. Sesuai jadwal, operasional Bandara Ahmad Yani selama periode 1-31 Mei 2020 mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Sampai saat ini, maskapai yang telah terkonfirmasi melaksanakan penerbangan selama periode pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 32 tahun 2020, antara lain:

1. Garuda Indonesia GA 242 tujuan CGK–SRG pukul 16.15 WIB pada 9 dan 12 Mei 2020
2. Garuda Indonesia GA 245 tujuan SRG–CGK pukul 17.00 WIB pada 9 dan 12 Mei 2020
3. Air Asia tujuan SRG–MNL pukul 09.50 WIB pada 14 Mei 2020
4. Air Asia AK 328 tujuan KUL–SRG pukul 08.30 WIB pada 18-23 Mei 2020
5. Air Asia AK 329 tujuan SRG–KUL pukul 08.50 WIB pada 18-23 Mei 2020

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyampaikan, penyelenggaraan transportasi udara yang diberlakukan pada periode 7-1 Mei 2020 ini dibatasi dengan beberapa kriteria penumpang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Kriteria pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi penting.

"Yang kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia," kata Hardi dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020) malam.

Kriteria ketiga adalah bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)