Hamil di Luar Nikah, Polisi Tangkap Wanita Pembuang Janin Dalam Kardus di Bogor
Kamis, 12 November 2020 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk sementara hasil pemeriksaan dari pada tersangka adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang mulai berpacaran dari bulan Mei. Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan dan hamil, akhirnya si tersangka ini takut diketahui orang, berbuat aborsi di kamar mandi. Kalau statusnya dia (pelaku) memang belum menikah," jelas Ilot.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus pembuangan janin tersebut, termasuk mengejar sang pacar pelaku. Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Pasal 197 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pacarnya HR msih kita perdalam hasil keterangan dari tersangka, dan kita masih tahap pengejaran oleh pihak Unit Reskirm di wilayah Bogor," tutup Ilot.
(thm)
Lihat Juga :