Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus
Kamis, 12 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
A
A
A
”Bila dibaliknamakan ,maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1.75 persen,” ungkapnya. (Baca juga; Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Pandemi, Lokasi Peredaran Narkoba Berubah )
Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. ”Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” tegasnya.
Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang dan masyarakat juga wajib mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor Samsat. (Baca juga; Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi: Kita Kejar Siapa yang Menyebarkan Pertama Kali )
Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. ”Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” tegasnya.
Program ini akan berlangsung hingga 23 Desember mendatang dan masyarakat juga wajib mengedepankan protokol kesehatan saat mengurus di kantor Samsat. (Baca juga; Video Syur Mirip Gisel dan Jedar, Polisi: Kita Kejar Siapa yang Menyebarkan Pertama Kali )
(wib)
Lihat Juga :