Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Kamis, 12 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Samsat Kota Bekasi Luncurkan...
Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Program ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bekasi yang baru membeli kendaraan bermotor, baik dalam keadaan baru maupun bekas.

Program Triple Untung Plus juga mengatur tentang denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. ”Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020). (Baca juga; Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak )

Pertama, kata dia, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru. Demikian juga kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin mendapatkan keuntungan dari program ini.

”0 persen untuk biaya balik nama (kendaraan) dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” ujarnya. Keuntungan kedua yakni, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

Jadi, lanjut dia, warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Bukan Sakit Biasa, Mas...
Bukan Sakit Biasa, Mas Den Ungkap Kejanggalan sebelum Ayahnya Meninggal
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Pakistan Balas Serangan...
Pakistan Balas Serangan India, Luncurkan Operasi Bunyan Marsoos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved