Samsat Kota Bekasi Luncurkan Program Triple Untung Plus

Kamis, 12 November 2020 - 16:01 WIB
loading...
Samsat Kota Bekasi Luncurkan...
Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Menjelang akhir tahun, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus. Program ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bekasi yang baru membeli kendaraan bermotor, baik dalam keadaan baru maupun bekas.

Program Triple Untung Plus juga mengatur tentang denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. ”Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya kepada SINDOnews, Kamis (12/11/2020). (Baca juga; Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak )

Pertama, kata dia, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru. Demikian juga kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin mendapatkan keuntungan dari program ini.

”0 persen untuk biaya balik nama (kendaraan) dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” ujarnya. Keuntungan kedua yakni, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

Jadi, lanjut dia, warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda. Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Rekomendasi
Sinopsis Terikat Janji...
Sinopsis 'Terikat Janji' 4 Juni 2026: Identitas Aslinya Runtuh, Sena Rela Pikul Kesalahan Sendiri demi Lindungi Davina
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved