Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak

Kamis, 12 November 2020 - 14:50 WIB
loading...
Gelombang PHK Tak Terbendung,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pengangguran di Bekasi berisiko terus meningkat akibat terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Banyak perusahaan yang tidak sanggup mempertahankan karyawannya sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data per November ini, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi naik 2,54 persen dari tahun 2019 menjadi 11,54 persen. Sedangkan di Kota Bekasi, pemerintah setempat mencatat sebanyak 1.543 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi Covid-19. Angka tersebut tercatat hingga 21 September 2020. Angka ini masih berpotensi terus melonjak akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan, kenaikan angka pengangguran di wilayahnya disebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

”PHK terus terjadi di perusahaan industri dan minimnya lowongan bagi angkatan kerja yang baru lulus SMA dan SMK tahun ini sekitar 15.000 orang,” ujarnya, Kamis (12/11/2020). (Baca juga: Cegah PHK Massal, Kemenperin Mati-matian Jaga Aktivitas Industri)

Menurut dia, pandemi Covid-19 menjadi faktor penyebab meningkatnya jumlah pengangguran, meski angkanya tidak terlalu signifikan.”Tidak bisa dipungkiri bahwa pandemi virus corona ini membuat dampak yang luar biasa bagi roda perekonomian dan memunculkan penambahan angka pengangguran baru,” tukasnya.

Pemkab Bekasi akan segera berkoordinasi dengan pengelola kawasan industri dan perusahaan untuk bekerja sama dalam membuka lowongan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.

”Selama ini ada juga perusahaan yang memang tidak terbuka, kami akan turun langsung ke lapangan dengan harapan mampu menekan angka pengangguran," ucapnya. (Baca juga: Pengangguran Meningkat Jadi 9,77 Juta Orang Akibat Pandemi, BPS Kasih Rinciannya)

Mulai tahun depan pihaknya juga mulai memperbanyak kegiatan pelatihan bagi para calon tenaga kerja agar menjadi sumber daya manusia yang produktif. Selain itu pihaknya akan lebih gencar lagi menyosialisasikan peraturan bupati dan peraturan daerah terkait kesempatan kerja dengan target mampu menekan angka pengangguran sebesar tujuh hingga delapan persen.

”Untuk mengatasi angka pengangguran dibutuhkan sinergi pemangku kebijakan, seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, dalam hal menyiapkan lulusan SMA dan SMK yang terampil. Juga Disdukcapil agar tidak terlalu membuka akses pendatang yang ingin bekerja di sini agar kesempatan kerja warga lokal terpenuhi,” imbuhnya.

Banyak perusahaan yang tidak sanggup mempertahankan karyawannya sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, menyebut, sebanyak 1.543 pekerja terkena PHK selama pandemi Covid-19. Angka tersebut tercatat hingga 21 September 2020. Angka korban PHK akan bertambah lantaran masih ada yang dalam proses perselisihan antara karyawan dengan perusahaan.

Mayoritas yang menjadi korban PHK adalah para pekerja yang berstatus kontrak. ”Misalkan dia dikontrak selama satu tahun, yang sudah-sudah itu diperpanjang. Tapi karena situasi pandemi, cukup satu tahun saja. Itu penyebab angka yang di PHK melonjak,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, angka pengangguran di wilayahnya itu naik 2,8 persen pada tahun 2020 dengan penduduk usia 15 tahun ke atas.”Itu dari BPS sekitar 2,2 juta sekian untuk penduduk usia kerja. Kalau angkatan kerjanya (penduduk usia 15 tahun yang sebelumnya pernah bekerja) itu 1,5 juta orang,” ungkapnya.

Karenanya, pihak Dinas Tenaga Kerja gencar memberikan pelatihan berwirausaha. Wirausaha dirasa paling tepat karena bursa lowongan pekerjaan dipastikan sedang pasif di tengah pandemi.

”Ada program pekerja, pemberian dana insentif dan sebagainya. Upaya kita adalah bagaimana kita bisa menciptakan wirausaha baru, dengan melalui kegiatan-kegiatan ini,” ucapnya.

Beberapa bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu warga berwirausaha sudah berjalan. Salah satunya bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Rekomendasi
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved