Tolak Laporan Soal Poligami, Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 11 November 2020 - 22:27 WIB
loading...
Tolak Laporan Soal Poligami,...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan kesalahan administrasi dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2020 milik Benyamin Davnie.

Pelapor, Rivaldi Guci mengatakan, dalam formulir tersebut, Benyamin menuliskan nama istrinya yaitu HJ. Tini Indrayanthi. Tapi ternyata telah ditemukan ada fakta berbeda, dimana Benyamin memiliki istri yang lain yaitu, seorang perempuan yang bernama Lista Hurustiati. "Informasi yang dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka formulir BB.2 KWK milik Benyamin mengadung cacat yuridis dan seharusnya Komisi Pemilihan Umum membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor: 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Diintimidasi, Tim Hukum Benyamin Davnie-Pilar Lapor ke Polisi)

Dia mengungkapkan, Benyamin diduga juga telah melanggar ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 184 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. "Namun anehnya Bawaslu Kota Tangsel melalui surat Pemberitahuan Nomor: 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemillihan," tegas Rivaldi. (Baca juga: Ketua Pemenangan Dicelakai Pendukung Paslon Lain, Benyamin: Jangan Terpancing)

Untuk itu, dia bersama sejumlah pengacara melaporkan hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel tersebut ke DKPP. Rivaldi mengungkapkan, dirinya bersama beberapa melaporkan temuan tersebut pada hari ini Rabu (11/11/2020). "Saya telah menunjuk beberapa orang pengacara untuk mendampingi guna mengadukan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kuliah di Mana Benyamin...
Kuliah di Mana Benyamin Davnie? Wali Kota Tangsel yang Dicecar Leony
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Juara Pertama Badan Publik Informatif se-Provinsi Banten
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Bank Dunia Beri Peringatan...
Bank Dunia Beri Peringatan Keras usai Rupiah Terpuruk ke Rp18.000
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved