Tolak Laporan Soal Poligami, Bawaslu Kota Tangsel Dilaporkan ke DKPP

Rabu, 11 November 2020 - 22:27 WIB
loading...
Tolak Laporan Soal Poligami,...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Bawaslu Kota Tangsel tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan kesalahan administrasi dalam Formulir BB.2 KWK Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2020 milik Benyamin Davnie.

Pelapor, Rivaldi Guci mengatakan, dalam formulir tersebut, Benyamin menuliskan nama istrinya yaitu HJ. Tini Indrayanthi. Tapi ternyata telah ditemukan ada fakta berbeda, dimana Benyamin memiliki istri yang lain yaitu, seorang perempuan yang bernama Lista Hurustiati. "Informasi yang dibuat dengan sesungguhnya sebagai bukti pemenuhan persyaratan bakal calon Wali Kota sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya, maka formulir BB.2 KWK milik Benyamin mengadung cacat yuridis dan seharusnya Komisi Pemilihan Umum membatalkan Surat keputusan KPU Tangsel Nomor: 233/HK.031-Kpt/3674/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/11/2020). (Baca juga: Diintimidasi, Tim Hukum Benyamin Davnie-Pilar Lapor ke Polisi)

Dia mengungkapkan, Benyamin diduga juga telah melanggar ketentuan Pasal 184 UU nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Dalam Pasal 184 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000. "Namun anehnya Bawaslu Kota Tangsel melalui surat Pemberitahuan Nomor: 388/K/BT-08/PM.06.02/XI/2020 menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemillihan," tegas Rivaldi. (Baca juga: Ketua Pemenangan Dicelakai Pendukung Paslon Lain, Benyamin: Jangan Terpancing)

Untuk itu, dia bersama sejumlah pengacara melaporkan hasil keputusan Bawaslu Kota Tangsel tersebut ke DKPP. Rivaldi mengungkapkan, dirinya bersama beberapa melaporkan temuan tersebut pada hari ini Rabu (11/11/2020). "Saya telah menunjuk beberapa orang pengacara untuk mendampingi guna mengadukan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kuliah di Mana Benyamin...
Kuliah di Mana Benyamin Davnie? Wali Kota Tangsel yang Dicecar Leony
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Juara Pertama Badan Publik Informatif se-Provinsi Banten
Rekomendasi
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved