Tekan Laka, Polres Gowa Pasang Papan Bicara Bahasa Daerah di Area Rawan
loading...
A
A
A
GOWA - Satuan Lantas Polres Gowa bekerjasama dengan PT Jasaraharja memelakukan pemasangan papan bicara di daerah-daerah yang masuk dalam kategori black spot atau rawan lakalantas.
Salah satunya di Jalan Poros Malino KM 35 Desa Lonjongboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa. Bahkan, untuk menarik perhatian pengendara, papan bicara disampaikan dalam bentuk bahasa daerah. (Baca Juga: Reaktif COVID-19, 2 Tahanan Titipan di Polres Gowa Dikarantina)
Kanit Laka Sat Lantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran mengungkapkan, pemasangan papan bicara itu sebagaibentuk kepedulian Sat Lantas Polres Gowa dan PT Jasaraharja kepada pengendara. "Kami memasang papan bicara yang berisi himbauan bertuliskan " PELAN PELAN KI NAH JALAN MENIKUNG DAN ADA JURANG NA", paparnya, Rabu (11/11/2020)
Dia mengemukakan, dengan menggunakan bahasa daerah Makassar yang mudah di mengerti, diharapkan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dapat melihat papan bicara tersebut, sehingga pengendara lebih berhati hati dan mengurangi kecepatan kendaraan. “Selain pemasangan papan bicara, juga dilakukan sosialisasi UU No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan kepada pengendara yang melintas,” pungkasnya. (Baca Juga: 2 Hari Operasi Zebra di Gowa, 170 Pengendara Ditilang)
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menambahkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dengan menggandeng instansi terkait bidang lalu lintas guna menekan angka fatalitas korban laka sehingga dapat menciptakan kamseltibcar lantas di Kabupaten Gowa. “Kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, stop pelanggaran, stop kecelakaan keselamatan untuk kita semua," ucapnya.
Salah satunya di Jalan Poros Malino KM 35 Desa Lonjongboko Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa. Bahkan, untuk menarik perhatian pengendara, papan bicara disampaikan dalam bentuk bahasa daerah. (Baca Juga: Reaktif COVID-19, 2 Tahanan Titipan di Polres Gowa Dikarantina)
Kanit Laka Sat Lantas Polres Gowa Ipda Ahmarullah Sahran mengungkapkan, pemasangan papan bicara itu sebagaibentuk kepedulian Sat Lantas Polres Gowa dan PT Jasaraharja kepada pengendara. "Kami memasang papan bicara yang berisi himbauan bertuliskan " PELAN PELAN KI NAH JALAN MENIKUNG DAN ADA JURANG NA", paparnya, Rabu (11/11/2020)
Dia mengemukakan, dengan menggunakan bahasa daerah Makassar yang mudah di mengerti, diharapkan pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dapat melihat papan bicara tersebut, sehingga pengendara lebih berhati hati dan mengurangi kecepatan kendaraan. “Selain pemasangan papan bicara, juga dilakukan sosialisasi UU No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan kepada pengendara yang melintas,” pungkasnya. (Baca Juga: 2 Hari Operasi Zebra di Gowa, 170 Pengendara Ditilang)
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari menambahkan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin dengan menggandeng instansi terkait bidang lalu lintas guna menekan angka fatalitas korban laka sehingga dapat menciptakan kamseltibcar lantas di Kabupaten Gowa. “Kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, stop pelanggaran, stop kecelakaan keselamatan untuk kita semua," ucapnya.
(nic)