Ganja 6,4Kg Asal Medan Gagal Beredar di Sulsel, 8 Orang Diciduk
Rabu, 11 November 2020 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Dari situ, petugas gabungan membawa mereka dan pengembangan, hasilnya TF, EW, dan AA diamankan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang. Berikut barang bukti 4Kg ganja beserta tiga handphone dan dua sepeda motor. “Total ada 6,4Kg lebih ganja yang rencananya mereka sebar di Sulawesi Selatan, di Luwu Utara, Parepare dan Makassar. Asal daerah tersangka," ungkap Ghiri.
Para tersangka kata Ghiri bakal, diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut, namun sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya. (Baca Juga: Tak Berdokumen Kepabeanan, Ponsel dan Rokok Selundupan Berhasil Digagalkan)
Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Para tersangka kata Ghiri bakal, diserahkan ke BNN Pusat guna pengembangan kasus tersebut, namun sidang tetap dilakukan di Sulsel. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatera, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya. (Baca Juga: Tak Berdokumen Kepabeanan, Ponsel dan Rokok Selundupan Berhasil Digagalkan)
Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(nic)
Lihat Juga :