Ganja 6,4Kg Asal Medan Gagal Beredar di Sulsel, 8 Orang Diciduk
Rabu, 11 November 2020 - 16:27 WIB
loading...
Delapan orang tersangka yang terlibat dalam peredaran ganja asal medan saat ekspose kasus di kantor BNNP Sulsel, Rabu (11/11/2020). Foto: SINDONews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sulawesi Selatan membongkar sindikat pengedar narkotika . Delapan orang diamankan di dua daerah berbeda, bersama barang bukti 6,4 Kilogram ganja.
Para tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis, (29/10/2020) sampai Rabu (4/11/2020). (Baca Juga: Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal)
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Utara.
Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel , hasilnya DT dan FF diamankan bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka, Kamis (29/10/2020). "Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi, informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).
Enam tersangka sisanya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu (4/11/2020). Berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. "Setelah kami lakukan control delivery, ada dua paket ganja masing-masing berisi 1kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone" ucap Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja)
Para tersangka masing-masing berinisial DT (24), FF (22), RH (30), MI (40), MZ (29), TF (26), EW (26), dan AA (26). Mereka diamankan petugas dalam pengembangan mulai Kamis, (29/10/2020) sampai Rabu (4/11/2020). (Baca Juga: Polda Banten Tangkap 126 Tersangka Pengedar Obat Ilegal)
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman barang dicurigai berisi narkotika dengan tujuan Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Utara.
Penyelidikan pun dimulai dibantu jajaran Bea Cukai Kanwil Sulbagsel , hasilnya DT dan FF diamankan bersama barang bukti ganja seberat 446 gram dan ponsel mereka, Kamis (29/10/2020). "Pengiriman barang melalui jalur udara, lewat kargo ekspedisi, informasi kita dapatkan dari rekan BNNP Sumatera Barat. Kerja sama Bea dan Cukai," kata Ghiri saat ekspose kasus di kantornya, Rabu (11/11/2020).
Enam tersangka sisanya diciduk di Kota Makassar. RH, MI, MZ diamankan di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Rabu (4/11/2020). Berawal dari informasi pengiriman barang mencurigakan di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin. "Setelah kami lakukan control delivery, ada dua paket ganja masing-masing berisi 1kg dibungkus kotak coklat, pengirimnya wanita dari Medan. Barang bukti lain empat buah handphone" ucap Mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini. (Baca Juga: Polres Kota Jayapura Amankan Warga PNG Penyelundup Ganja)
Lihat Juga :