DPRD Jawa Timur Usulkan Raperda Pondok Pesantren

Selasa, 10 November 2020 - 14:06 WIB
loading...
DPRD Jawa Timur Usulkan Raperda Pondok Pesantren
DPRD Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) Jatim. ILustrasi/SINDOnews
A A A
SURABAYA - DPRD Jawa Timur (Jatim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren (Ponpes) Jatim. Raperda ini dianggap penting dan dibutuhkan masyarakat khususnya kalangan santri, sebab Jatim memiliki ponpes yang terbesar di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua DPRD Jatim , Anik Maslachah mengatakan, peran ponpes itu sangat besar bagi bangsa Indonesia. Mulai jaman penjajahan, pra kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan hingga sekarang.

Menurutnya, embrio pendidikan umum (formal) di Indonesia sesungguhnya dari pesantren. Sebab ponpes itu sudah melakukan pendidikan karakter. “Kami optimistis usulan raperda inisiatif ini akan mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Jatim,” katanya, Selasa (10/11/2020).

Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim ini menambahkan, ponpes tumbuh dan berkembang nyaris tanpa campur tangan pemerintah. Bahkan pesantren di Jatim menjadi yang terbesar di Indonesia. Sehingga ada yang menyebut jumlahnya kisaran 4.600 an pesantren atau 6.000 pesantren. “Dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, kontribusi perlawanan kaum santri terhadap kaum kolonial sangat besar,” terangnya. (Baca: Kepala Desa Keloni Janda hingga Hamil Lima Bulan).

Pada masa perjuangan kemerdekaan, imbuh Anik, hingga pecahnya perang 10 November 1945, embrionya berasal dari Resolusi Jihad 22 Oktober 1945. Resolusi Jihad itu dikeluarkan oleh Rois Akbar NU Hadratus Syekh KH Hasyim Asy’ari.

Fakta sejarah itulah yang kemudian negara melalui Presiden Jokowi memberikan penghargaan dalam bentuk 22 Oktober ditetapkan menjadi Hari Santri Nasional. “Selanjutnya muncul UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Ponpes,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1153 seconds (0.1#10.140)