Kriminalitas Kian Marak, Residivis Manfaatkan PSBB untuk Beraksi
Kamis, 16 April 2020 - 08:30 WIB
loading...
Petugas polisi merazia preman di jalanan untuk meminimalisir tingkat kejahatan. Foto: dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Aksi kriminalitas selama wabah virus corona (Covid-19) kian marak. Celakanya, para pelaku merupakan narapidana yang baru bebas asimilasi corona. Mereka sengaja memanfaatkan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk melancarkan aksinya.
Kemarin polisi menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Utara. Pelakunya tiga orang. Selama PSBB, mereka sudah melakukan sebanyak 32 kali. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni ABE (30), HI (26), dan SN (37). Mereka tertangkap berkat kamera CCTV. "Berdasarkan analisis CCTV, pelaku merupakan residivis, yakni tersangka ABE dari Lapas Tasikmalaya dan tersangka HI dari Lapas Lampung," ujar Budhi.
Budhi menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 32 kali selama masa kebijakan PSBB di tengah wabah virus corona. Dalam aksi, pelaku ABE dan HI memiliki peran masing-masing. ABE pemegang senjata api, sementara SN seorang penadah. “Tersangka ABE dan HI memiliki tugas masing-masing, tersangka ABE berperan sebagai pemetik sepeda motor dan HI sebagai pilot," katanya.
Menurut dia, wilayah yang menjadi saran pencurian pelaku berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Selama masa PSBB ini, polisi mengimbau masyarakat agar menyimpan kendaraannya dengan aman. "Dan kami ingatkan kepada para pelaku kejahatan, bahwa siapa saja yang mengganggu kamtimbas di wilayah Jakarta Utara, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 15 sepeda motor, rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 buah peluru kaliber 38 special. Selain itu, juga sebuah kunci letter Y dan satu kunci letter T, beserta 6 buah anak mata kunci.
Kemarin polisi menangkap komplotan spesialis pencurian sepeda motor di kawasan Jakarta Utara. Pelakunya tiga orang. Selama PSBB, mereka sudah melakukan sebanyak 32 kali. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ada tiga pelaku yang ditangkap, yakni ABE (30), HI (26), dan SN (37). Mereka tertangkap berkat kamera CCTV. "Berdasarkan analisis CCTV, pelaku merupakan residivis, yakni tersangka ABE dari Lapas Tasikmalaya dan tersangka HI dari Lapas Lampung," ujar Budhi.
Budhi menjelaskan, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 32 kali selama masa kebijakan PSBB di tengah wabah virus corona. Dalam aksi, pelaku ABE dan HI memiliki peran masing-masing. ABE pemegang senjata api, sementara SN seorang penadah. “Tersangka ABE dan HI memiliki tugas masing-masing, tersangka ABE berperan sebagai pemetik sepeda motor dan HI sebagai pilot," katanya.
Menurut dia, wilayah yang menjadi saran pencurian pelaku berada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Selama masa PSBB ini, polisi mengimbau masyarakat agar menyimpan kendaraannya dengan aman. "Dan kami ingatkan kepada para pelaku kejahatan, bahwa siapa saja yang mengganggu kamtimbas di wilayah Jakarta Utara, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 15 sepeda motor, rekaman CCTV, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 5 buah peluru kaliber 38 special. Selain itu, juga sebuah kunci letter Y dan satu kunci letter T, beserta 6 buah anak mata kunci.
Lihat Juga :