Identifikasi Posisi Terhadap KRB Gunung Merapi, Gunakan Cekposisi
Selasa, 10 November 2020 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
Otoritas setempat memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
KRB II (merah muda) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat, umumnya menempati lereng dan kaki gunungapi, serta aliran lahar.
KRB I (kuning) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas.
Apabila terjadi letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).
Kawasan terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah angin dan kemungkinan terkena lontaran batu (pijar).
Pada kawasan lahar atau banjir, khususnya kawasan yang terletak di sepanjang sungai atau di dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.
Di samping itu, masyarakat dapat mengetahui posisi beberapa tempat, seperti pos pengamatan gunung api, pos pengungsian, fasilitas Kesehatan dan sekolah yang berada di dalam zona bahaya. Beberapa waktu lalu, PVMBG telah menetapkan radius sektoral prakiraan bahaya.
Berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG menetapkan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di DIY dan Provinsi Jawa Tengah.
KRB II (merah muda) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, mungkin aliran lava, lontaran batu, guguran, hujan abu lebat, umumnya menempati lereng dan kaki gunungapi, serta aliran lahar.
KRB I (kuning) merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar atau banjir lahar, serta kemungkinan dapat terkena perluasan awan panas.
Apabila terjadi letusan membesar, kawasan ini berpotensi tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat dan lontaran batu (pijar).
Kawasan terbagi menjadi kawasan rawan aliran lahar atau banjir dan rawan jatuhan berupa hujan abu tanpa memperhatikan arah angin dan kemungkinan terkena lontaran batu (pijar).
Pada kawasan lahar atau banjir, khususnya kawasan yang terletak di sepanjang sungai atau di dekat lembah atau bagian hilir sungai yang berhulu di daerah puncak.
Di samping itu, masyarakat dapat mengetahui posisi beberapa tempat, seperti pos pengamatan gunung api, pos pengungsian, fasilitas Kesehatan dan sekolah yang berada di dalam zona bahaya. Beberapa waktu lalu, PVMBG telah menetapkan radius sektoral prakiraan bahaya.
Berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG menetapkan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di DIY dan Provinsi Jawa Tengah.
Lihat Juga :