PSBB, Warung Makan Tak Boleh Layanan Pembeli Makan di Tempat

Kamis, 16 April 2020 - 08:18 WIB
loading...
PSBB, Warung Makan Tak...
Satpol PP melakukan peneguran terhadap warung makan yang melayani pembeli makan di tempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin membantah soal razia warung makan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia juga menegaskan, warung makan diperbolehkan bukan namun tidak melayani pembeli untuk makan di tempat."Warung makan boleh (buka selama PSBB), hanya take away. Jadi enggak ada larangan. Kalau buka, makan di tempat, ditindak," tegasnya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan, di dalam aturan selama PSBB, pemilik warung makan dibolehkan membuka dagangannya. Sementara pembeli diberi pengertian untuk tidak makan di tempat.

"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik enggak mematuhi ketentuan Pergub 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat. Aturanya
ya gitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya ketentuannya enggak berikan layanan di tempat," tambahnya.

Arifin menambahkan, tujuan dari PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia berharap, masyarakat mematuhi aturan tersebut.

"Ya artinya diingatkanlah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita. Karena PSBB kan tujuannya untuk kasih perlindungan juga untuk masyarakat dari peredaran kasus Corona ini," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved