PSBB, Warung Makan Tak Boleh Layanan Pembeli Makan di Tempat

Kamis, 16 April 2020 - 08:18 WIB
loading...
PSBB, Warung Makan Tak...
Satpol PP melakukan peneguran terhadap warung makan yang melayani pembeli makan di tempat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin membantah soal razia warung makan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia juga menegaskan, warung makan diperbolehkan bukan namun tidak melayani pembeli untuk makan di tempat."Warung makan boleh (buka selama PSBB), hanya take away. Jadi enggak ada larangan. Kalau buka, makan di tempat, ditindak," tegasnya di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan, di dalam aturan selama PSBB, pemilik warung makan dibolehkan membuka dagangannya. Sementara pembeli diberi pengertian untuk tidak makan di tempat.

"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik enggak mematuhi ketentuan Pergub 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat. Aturanya
ya gitu. Jadi pertama, warung makan dan sejenisnya diperbolehkan untuk terus berusaha. Hanya ketentuannya enggak berikan layanan di tempat," tambahnya.

Arifin menambahkan, tujuan dari PSBB untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Maka itu, dia berharap, masyarakat mematuhi aturan tersebut.

"Ya artinya diingatkanlah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggung jawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita. Karena PSBB kan tujuannya untuk kasih perlindungan juga untuk masyarakat dari peredaran kasus Corona ini," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Rekomendasi
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved