Jelang Penerapan PKM, Pedagang di Pasar Kumbasari Diatur Jaraknya
Sabtu, 09 Mei 2020 - 16:13 WIB
loading...
Jelang penerapan Peraturan Wali Kota Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang berjualan di Pasar Kumbasari dipindah ke Pasar Badung.
A
A
A
DENPASAR - Jelang penerapan Peraturan Walikota Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, sebagian pedagang yang biasanya berjualan di pelataran Pasar Kumbasari di pindah ke pelataran Pasar Badung.
Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan. Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata ditemui di Denpasar, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan.
"Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM," kata Gus Kompyang.
Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan sebagai upaya mencegahan Covid 19.
IB. Kompyang Wiranata yang sering disapa Gus Kowi menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5/2020). Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan agar ada jarak antara satu pedagang dengan pedagang lainnya sehingga tidak saling berdesakan. Dirut Perumda Pasar Sewaka Dharma Pasar Badung IB. Kompyang Wiranata ditemui di Denpasar, Sabtu (9/5/2020) mengatakan, pengaturan jarak ini adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 sehingga protokol kesehatan terutama jarak fisik harus dilakukan.
"Penerapan physical distancing (pengaturan jarak fisik), sebagai salah satu klausul dalam Perwali PKM," kata Gus Kompyang.
Antara satu lapak pedagang dengan yang lainnya diatur jarak sekitar 1,5 meter. Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumunan sebagai upaya mencegahan Covid 19.
IB. Kompyang Wiranata yang sering disapa Gus Kowi menjelaskan penataan jarak antar pedagang ini mulai diberlakukan sejak Kamis (7/5/2020). Penataan ini mengikuti imbauan pemerintah Kota Denpasar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :