Tahun Depan Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 Juta

Senin, 09 November 2020 - 11:29 WIB
loading...
Tahun Depan Imam Masjid...
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Kebijakan ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid ini sebagai program pemerintah daerah bersama Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid seusia program pemerintah daerah sebagai kota agamis .”Awal tahun sudah mulai kita berikan gaji bulanan,” katanya, Senin (9/11/2020).

Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya. Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi imam dan marbot masjid. ”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” ujarnya. (Baca juga; Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek )

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, sejak tahun 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirimkan langsung kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening masing-masing.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan mulai awal tahun depan dengan persyaratan tertentu.”Imam masjid yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah hasil seleksi. Nanti ada seleksinya siapa saja yang mendapatkannya,” katanya.

Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

”Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk katagori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” katanya. (Baca juga; Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Hendak Salat Maghrib,...
Hendak Salat Maghrib, Imam di AS Ditembaki Pria Bertopeng
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.22: Momen Romantis Elio yang Berniat Melamar Arumi Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Microdrama Back to You...
Microdrama 'Back to You' Tayang di V+Short, Simak Sinopsis dan Pemerannya
PRIMARIA FEST Sukabumi...
PRIMARIA FEST Sukabumi 2026 Satukan Ribuan Penikmat Indonesian Bounce Music
Berita Terkini
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved