Tahun Depan Imam Masjid di Kabupaten Bekasi Dapat Gaji Rp2,5 Juta

Senin, 09 November 2020 - 11:29 WIB
loading...
Tahun Depan Imam Masjid...
Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal memberikan gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta bagi para imam masjid di wilayahnya mulai awal tahun depan. Kebijakan ini menjadi kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, pemberian gaji bulanan imam masjid ini sebagai program pemerintah daerah bersama Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid seusia program pemerintah daerah sebagai kota agamis .”Awal tahun sudah mulai kita berikan gaji bulanan,” katanya, Senin (9/11/2020).

Sebelum ada kebijakan ini, kata dia, pada tahun sebelumnya pemerintah telah memberikan perhatian kepada imam masjid, walaupun cuma ala kadarnya. Namun, khusus tahun depan pemerintah akan mengsejahterakan khususnya bagi imam dan marbot masjid. ”Selain imam dan marbot masjid, pengurus RT dan RW mendapatkan gaji juga,” ujarnya. (Baca juga; Viral, Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek )

Berdasarkan catatan Pemkab Bekasi, sejak tahun 2019 pemerintah telah memberikan bantuan uang sebesar Rp150.000 sebulan untuk marbot dan Rp200.000 per bulan bagi imam masjid. Bantuan tersebut dikirimkan langsung kepada ribuan marbot dan imam masjid melalui rekening masing-masing.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, Imam Mulyana mengatakan, imam masjid di Kabupaten Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp2,5 juta sebulan mulai awal tahun depan dengan persyaratan tertentu.”Imam masjid yang akan kita gaji tentunya melalui sejumlah hasil seleksi. Nanti ada seleksinya siapa saja yang mendapatkannya,” katanya.

Proses seleksi akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan lembaga seni baca, tulis, dan pendalaman makna kandungan isi Alquran yakni Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ). Salah satu persyaratan imam yang berhak mendapatkan tunjangan kesejahteraan adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Alquran dalam salat berjamaah.

”Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk katagori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya,” katanya. (Baca juga; Pemprov DKI Bolehkan Resepsi Pernikahan di Gedung dan Hotel, Ini Syaratnya )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hendak Salat Maghrib,...
Hendak Salat Maghrib, Imam di AS Ditembaki Pria Bertopeng
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
Menag dan Ketua MUI...
Menag dan Ketua MUI Serukan Imam Masjid Doakan Palestina selama Ramadan
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved