Hari Pahlawan, KAI Gratiskan 10.000 Tiket untuk Guru dan Tenaga Kesehatan

Sabtu, 07 November 2020 - 11:03 WIB
loading...
Hari Pahlawan, KAI Gratiskan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan 10.000 tiket gratis untuk guru dan tenaga kesehatan sebagai pahlawan dan garda terdepan di masa pandemi ini. Pemberian tiket gratis ini salah satu carai PT KAI menyambut peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November.

Tiket gratis itu untuk kelas eksekutif dan ekonomi yang akan dibagikan disejumlah area termasuk Daop 1 Jakarta. Adapun periode keberangkatan voucher tersebut mulai tanggal 8 sampai dengan 30 November 2020. (Baca juga: Dahsyat! Libur Panjang Tiket Kereta Api Ludes Terjual )

"Program Gratis Naik KA ini dihadirkan untuk menghormati dan menghargai guru dan tenaga kesehatan yang merupakan para pahlawan tanpa tanda jasa," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, guru merupakan sosok utama di garda terdepan pendidikan nasional, mengingat pendidikan adalah wadah pondasi yang sangat penting pencetak generasi bangsa.Sedangkan para tenaga kesehatan merupakan para pahlawan kemanusiaan pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

"Mereka yang berada di garis terdepan tidak hanya mengorbankan waktu, pikiran, dan tenaga, tetapi juga rela mengorbankan risiko kesehatannya demi keselamatan orang lain," lanjutnya. (Baca juga: Ulang Tahun Ke-75, PT KAI Diskon Tiket Kereta 25 Persen )

Untuk area Daop 1 Jakarta pengambilan voucher dapat dilakukan di Customer service Stasiun Gambir mulai tanggal 7 s.d 30 November 2020. Berikut syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan untuk Voucher Tiket KA Gratis para Guru dan Tenaga Kesehatan:
  1. Profesi tenaga kesehatan (bidan/perawat) dan Guru (TK s.d SMU)
  1. Jam operasional layanan Pengambilan Voucher mulai pukul 09.00 - 16.00 WIB.
  1. Voucher Eksekutif dilayani mulai tgl 7 - 29 November 2020 untuk keberangkatan tgl 8 - 30 November 2020.
  1. Voucher Ekonomi dilayani mulai tgl 11 - 29 November 2020 utk keberangkatan tgl 12 - 30 November 2020.
  1. Voucher tidak berlaku untuk KA Luxury dan Priority.
  1. Menunjukkan bukti identitas asli dan menyerahkan foto copy identitas yang menyatakan profesi guru dan sip (surat izin praktek) buat tenaga kesehatan.
  1. Kuota pengambilan voucher perhari terbatas untuk menciptakan physical distancing.
  1. Voucher yang diambil di Stasiun Gambir hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Area Daop 1 Jakarta yakni Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
  1. Voucher hanya berlaku 1 kali perjalanan dan pengambilan voucher dilayani selama ketersedian masih ada.
  1. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan dan dipindah tangankan.
Adapun berikut daftar KA yang berlaku untuk Voucher Tiket KA Gratis keberangkatan dari Daop 1 Jakarta, antara lain:
  1. KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) jadwal keberangkatan pukul 08.15 WIB.
  1. KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo Balapan) jadwal keberangkatan pukul 08.00 WIB.
  1. KA 7030 Argo Parahyangan (Gambir-Kiaracondong) jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB.
  1. KA 46 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) jadwal keberangkatan pukul 18.10 WIB.
  1. KA 44 Argo Parahyangan Excellence (Gambir-Bandung) jadwal keberangkatan pukul 15.40 WIB.
  1. KA 76C Gajayana (Gambir-Malang) jadwal keberangkatan pukul 18.00 WIB.
  1. KA 6 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) jadwal keberangkatan pukul 20.30 WIB.
  1. KA 118 Brantas (Pasarsenen-Blitar) jadwal keberangkatan pukul 13.30 WIB.
  1. KA 136 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) jadwal keberangkatan pukul 08.25 WIB.
  1. KA 114 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) jadwal keberangkatan pukul 16.55 WIB.
  1. KA 292 Mataramaja (Pasarsenen-Malang) jadwal keberangkatan pukul 10.30 WIB.
  1. KA 308B Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) jadwal keberangkatan pukul 22.30 WIB.
Didiek juga kembali mengingatkan seluruh masyarakat terkait protokol kesehatan yang harus diikuti saat menggunakan KA Jarak Jauh.



"Saat menggunakan layanan KA Jarak Jauh, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test. Pelanggan juga diharuskan menggunakan Face Shield yang disediakan oleh KAI secara cuma-cuma selama dalam perjalanan dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Jalur Kereta Sumbar,...
Jalur Kereta Sumbar, Penghubung Sejarah, Wisata, dan Kehidupan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Rekomendasi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved