Pemuda Purworejo Bekap Mulut Wanita yang Dikencani hingga Pingsan

Jum'at, 06 November 2020 - 21:39 WIB
loading...
Pemuda Purworejo Bekap Mulut Wanita yang Dikencani hingga Pingsan
Petugas saat melakukan rekontruksi meninggalnya AP di hotel daerah Caturtungal, Depok, Sleman, Jumat (6/11/2020).
A A A
SLEMAN - Pemuda AP, 23, warga Purworejo, Jawa Tengah tega menutup mulut DP, 41 wanita yang dikencani saat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri.

Setelah itu ditinggalkan sambil membawa handphone wanita itu. Namun sebelum meninggalkan hotel, saat di parkiran ditangkap suami DP, BR dan diserahkan ke Polsek Depok Barak, Sleman.

Sebelum kejang-kejang saat berkencang dengan AP, DP terjatuh, kemudian diangkat AP ke tempat tidur, agar tidak bersuara mulut DP ditutup dengan koas. DP sendiri saat ditemukan sudah meningal dunia. AP melakukan tindakan itu di sebuah hotel daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (13/9/2020) pagi. (Baca juga: Sambut Habib Rizieq Pulang ke Tanah Air, FPI Jateng Bakal ke Jakarta )

Hal tersebut terungkap saat Polsek Depok Barat bersama Tm Identifikasi Polres Sleman menggelar rekonstruksi kasus meninggalnya AP, di hotel daerah, Caturtunggal, Depok, Jumat (6/11.2020).

Tersangka dalam rekontruksi itu memperagakan 45 adegan. Mulai datang ke hotel, kemudian masuk hotel dan berhubungan dengan DP yang sudah menunggu di dalam. Termasuk saat AP menolong DP terjatuh dari tempat tidur, mengangkat dan menutup mulutnya dengan kasos.

Setelah itu mengambil handpone DP dan membawa kabur, sebelum akhirnya ketahuan suami DP dan ditangkap di parkiran lalu membawanya ke kantor polisi. Sedangkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ditolong sama karyawan hotel dan saksi lain.(Baca juga: Ratusan Warga Magelang Mulai Diungsikan, Antisipasi Erupsi Merapi )

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Sleman Iptu Isnaini mengatakan rekontruksi tersebut dilakukan guna memberikan gambaran atas tindak pidana yang terjadi. Sekaligus menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh saksi dan tersangka pada penyidik.

"Dengan adanya rekontruksi ini nantinya kita dapat melihat secara bersama-sama gambaran utuh atas peristiwa tersebut," katanya. (Baca juga: 25 Hari ke Depan Sleman Masuk Tanggap Darurat Bencana Merapi )

AP sendiri dalam kasus ini dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, DP ditemukan meninggal usai kencan dengan AP untuk kedua kalinya, di sebuah hotel daerah Caturtunggal, Depok, Sleman, Minggu (13/11/2020). Kencan kedua ini dilakukan karena AP puas dengan layanan DP saat kencang pertama Sabtu (12/9/2020) pukul 15.00 WIB-18.00 WIB.

Saat kencan kedua ini, DP mengalami kejang-kejang dan jatuh dari tempat tidur Oleh AP, tubuh DP diangkat ke tempat tidur. Minggu (13/9/2020) pagi sekitar pukul 05.00 WIB AP meninggalkan kamar itu menuju parkiran kendaraan.

Saat AP keluar kamar ada lelaki, yang diketahui sebagai suami DP melihatnya. Karena curiga terjadi sesuatu dengan istrinya, lelaki itu mengecek ke kamar dan melihat istrinya sudah meninggal dunia.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3965 seconds (0.1#10.140)