Polisi Gulung Spesialis Curanmor di Teluknaga, Motor Curian Dijual Rp600 Ribu
Jum'at, 06 November 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Sejak setahun belakangan, komplotan ini telah memetik puluhan motor warga. Kepada petugas yang melakukan penangkapan, mereka mengaku sudah 10 kali melakukan aksinya, namun polisi tidak mudah percaya. (Baca juga: Heboh! Ular Kepala Hitam Muncul di Kloset Jongkok Rumah Warga)
Setiap motor curian dijual dengan harga sangat murah mulai Rp600 ribu. Mereka juga kerap berhubungan dengan penadah lokal. Selanjutnya, motor dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam menjalani pesta malam tahun baru di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Setiap motor curian dijual dengan harga sangat murah mulai Rp600 ribu. Mereka juga kerap berhubungan dengan penadah lokal. Selanjutnya, motor dijual kembali dengan harga dua kali lipat.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam menjalani pesta malam tahun baru di penjara. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :