Sempat Jalani Perawatan di RS, 1 Korban Kecelakaan di Pasar Minggu Meninggal Dunia
Jum'at, 06 November 2020 - 18:21 WIB
loading...
Satu dari lima korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, meninggal dunia.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Satu dari lima korban luka kecelakaan lalu lintas akibat mobil pikap F 8392 KQ yang menabrak empat sepeda motor di Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan , meninggal dunia. Adapun pengemudi mobil itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu korban atas nama Agus Sambradi meninggal dunia," ungkap Kanit Lantas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Suharno saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, penyebab mobil pikap yang dikemudikan Dede Ridban Nurrohman (19), itu menabrak empat sepeda motor diduga kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Maka itu, Dede pun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
"Mengendarai dalam kondisi mengantuk hingga mobil mengalami oleh dan menabrak motor," tuturnya. (Baca: Mobil Pikap Tabrak 4 Motor di Pasar Minggu, 1 Orang Tak Sadarkan Diri)
Sementara itu, Panit Laka Lantas Polres Jaksel, Iptu Mulyadi menambahkan, Dede dianggap lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun dan membuat satu orang meninggal dunia. Penetapan Dede sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur, berdadarkan olah TKP, petunjuk, dan keterangan saksi-saksi.
"Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan. Sebab, kita temukan fakta di lapangan dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalain dari pengendara pikap," katanya.
Adapun nama-nama korban kecelakaan itu:
"Satu korban atas nama Agus Sambradi meninggal dunia," ungkap Kanit Lantas Polrestro Jakarta Selatan, AKP Suharno saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, penyebab mobil pikap yang dikemudikan Dede Ridban Nurrohman (19), itu menabrak empat sepeda motor diduga kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Maka itu, Dede pun kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
"Mengendarai dalam kondisi mengantuk hingga mobil mengalami oleh dan menabrak motor," tuturnya. (Baca: Mobil Pikap Tabrak 4 Motor di Pasar Minggu, 1 Orang Tak Sadarkan Diri)
Sementara itu, Panit Laka Lantas Polres Jaksel, Iptu Mulyadi menambahkan, Dede dianggap lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun dan membuat satu orang meninggal dunia. Penetapan Dede sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur, berdadarkan olah TKP, petunjuk, dan keterangan saksi-saksi.
"Pengemudi kendaraan pikap telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita lakukan penahanan. Sebab, kita temukan fakta di lapangan dalam kecelakaan lalin itu terjadi kelalain dari pengendara pikap," katanya.
Adapun nama-nama korban kecelakaan itu:
Lihat Juga :