5 Moge Anggota HOG SBC yang Keroyok Intel Kodim di Bukittinggi Ternyata Bodong
Jum'at, 06 November 2020 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara ini masih kami amankan sebanyak 24 kendaraan moge , terdiri dari 22 kendaraan jenis Harley Davidson, satu jenis KTM, dan satu jenis kendaraan Yamaha XMax. Dari ke-24 kendaraan itu, hasil pemeriksaan kami sementara ini ada lima yang belum dilengkapi atau tidak ada surat-surat yang menunjukkan keabsahannya. Untuk ini kami melakukan penyelidikan lebih lanjut berkordinasi dengan Polda Sumbar," tegasnya. (Baca juga: Merapi Siaga, Ini Cerita Warga Klaten Harus Berkali-kali Mengungsi karena Erupsi )
Dody menyebutkan, jumlah tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD, hingga kini berjumlah lima orang. Awalnya hanya dua orang, yakni MS (49), dan B (16). Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka bertambah dua orang lagi yaitu HS (48), dan JAD (26), serta ada tambahan berikutnya TR (33).
Kasus penganiayaan oleh rombongan pengendara moge anggota HOG SBC, terhadap dua prajurit TNI AD yang berugas sebagai intel Kodim 0304/Agam, terjadi di Jalan Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Tewas Dianiaya 10 Tahanan di Kamar Mandi, Begini Rekam Jejak Ali Mahbub )
Para tersangka penganiayaan dan pengeroyokan ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170, junto pasal 351, junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat peganiayaan ini, dua orang korban mengalami luka dan saat ini kondisinya telah membaik.
Dody menyebutkan, jumlah tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap prajurit TNI AD, hingga kini berjumlah lima orang. Awalnya hanya dua orang, yakni MS (49), dan B (16). Kemudian dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka bertambah dua orang lagi yaitu HS (48), dan JAD (26), serta ada tambahan berikutnya TR (33).
Kasus penganiayaan oleh rombongan pengendara moge anggota HOG SBC, terhadap dua prajurit TNI AD yang berugas sebagai intel Kodim 0304/Agam, terjadi di Jalan Hamka, Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). (Baca juga: Tewas Dianiaya 10 Tahanan di Kamar Mandi, Begini Rekam Jejak Ali Mahbub )
Para tersangka penganiayaan dan pengeroyokan ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 170, junto pasal 351, junto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Akibat peganiayaan ini, dua orang korban mengalami luka dan saat ini kondisinya telah membaik.
(eyt)
Lihat Juga :