Ini Alasan Pemprov DKI Izinkan Bioskop Buka dengan Kapasitas 50%

Jum'at, 06 November 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ini Alasan Pemprov DKI...
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin kepada pengelola bioskop untuk beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan izin kepada pengelola bioskop CGV dan Cinepolis untuk beroperasi dengan kapasitas 50% pengunjung. Pemberian izin tersebut karena kedua pengelola bioskop tersebut menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

Plt Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, saat ini telah memberikan izin kepada CGV dan Cinepolis untuk beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50%. Sebab, selama ini keduanya diketahui telah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

"Tim Pemprov DKI sudah menyetujui proposal pengajuan izin kapasitas 50%dari CGV dan Cinepolis," kata Jumat (6/11/2020). (Baca: Angka Kesembuhan Covid-19 di Bekasi Capai 95 Persen)

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menambahkan, sejak bioskop CGV dan Cinepolis diizinkan buka, tidak ada klaster penularan Covid-19 di area bioskop. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pihaknya memberikan izin penambahan kapasitas penonton.

Menurut Bambang, mekanisme pemberian izin penambahan kapasitas bioskop sesuai dengan ketentuan yang berlaku."Penambahan 50% dilakukan melalui review oleh tim gabungan Pemprov DKI, jadi sesuai prosedur," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, pada masa PSBB transisi kali ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan sejumlah syarat protokol kesehatan Covid-19. Diantaranya yaitu, harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama NIK.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved