Pria Ini Setubuhi Dua Putrinya di Saat Istri Cari Nafkah Jadi TKI
Kamis, 05 November 2020 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Untuk saat ini, pengasuhan korban dititipkan kepada nenek dari pihak ibu dan telah mendapatkan layanan trauma healing.
“Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, dan kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
“Ibu korban saat ini bekerja di luar negeri, dan kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri serta mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan, termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.
(thm)
Lihat Juga :