Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan
Kamis, 05 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
Hakim PN Jakarta Barat hanya meminta waktu sepekan kepada Vanessa Angel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan putusan ini. Selama itu, Vanessa akan tetap menjalani tahanan kota dengan pengawasan hakim.
“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Namun bila nantinya Vanessa Angel maupun JPU menerima putusan itu, PN Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan hakim.
“Bila salah satunya (JPU atau Vanessa) mengajukan banding, maka statusnya kami limpahkan ke hakim Pengadilan Tinggi,” terangnya.
Namun bila nantinya Vanessa Angel maupun JPU menerima putusan itu, PN Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan hakim.
(thm)
Lihat Juga :