Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan

Kamis, 05 November 2020 - 17:03 WIB
loading...
Pascavonis, Vanessa...
Sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis siang. Foto: SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Vanessa Angel divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan hukuman tiga bulan penjara. Meski vonisnya jauh lebih rendah dibanding masa penahanan selama ini, namun Vanessa Angel tidak otomatis bebas.

“Saya pikir dia masih menjalani hukumannya,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) sore.

Sebelumnya, hakim PN Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah pesinetron Vanessa Angel lantaran terbukti melanggar Undang Undang (UU) Psitropika. (Baca juga: Langgar UU Psikotropika, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara)

Eko memaparkan, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rutan. Artinya, apabila terpidana telah lima hari menjalani masa penahanan kota, artinya dia baru menjalani satu hari masa penahanan rutan.

Vanessa Angel diketahui mulai ditahan sejak 9 April 2020 lalu. Itu artinya hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah 210 hari menjalani masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota. (Baca juga: 15 Pil Xanax Milik Vanessa Angel Sisa dari Kasus Asusila di Surabaya)

Eko meyakini Vanessa Angel masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi, apabila mengikuti masa tahanan rutan. “Tapi dia sendiri memilih pikir-pikir (banding). Artinya ini (putusan hakim) belum memiliki keputusan tetap,” kata Eko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Rekomendasi
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Israel Anggap Turki...
Israel Anggap Turki Lebih Berbahaya Dibandingkan Iran
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved