Agen WNI Korban Perbudakan Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri

Sabtu, 09 Mei 2020 - 01:21 WIB
loading...
Agen WNI Korban Perbudakan...
Foto/screenshot MBC News
A A A
JAKARTA - Dugaan perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) ikan China terus menjadi sorotan publik. Jumat (8/5/2020), Margono-Surya & Partners menyerahkan nama agen penyalur ABK ke Bareskrim Mabes Polri. Data tersebut melengkapi laporan yang telah dibuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim.

“Jadi, laporan kami dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat Satgas TPPO. Tidak dibuat laporan baru lagi,” ucap David Surya, salah satu pengacara korban kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (8/5/2020).

(Baca: RI Desak China Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan WNI di Kapal Ikan)

Dia mengungkapkan, perusahaan penyalur para ABK WNI tersebut adalah PT L yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah. Kepada polisi, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.

Berdasarkan draf perjanjian kerja laut yang dimilikinya, David menilai ketentuan itu tidak sesuai. ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar USD300. Itu pun belum termasuk berbagai potongan yang justru lebih banyak dari penghasilan yang diterima.

“Kalau dirinci, korban menerima gaji USD50 per bulan dan akan diberikan USD100 lagi pada saat kapal bersandar. Kemudian, sisanya sebesar USD150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia melalui agensi. Tapi keluarga korban tidak pernah menerimanya,” tuturnya.

Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
China Sangkal Tudingan...
China Sangkal Tudingan Trump tentang Campur Tangan Pemilu AS
China Ungguli AS dalam...
China Ungguli AS dalam Popularitas Global, Xi Jinping Dianggap Lebih Positif daripada Trump
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Rekomendasi
Iran Hancurkan Depot...
Iran Hancurkan Depot Drone AS dan Pusat Kecerdasan Buatan di Bahrain
Pendaftaran TKA SMA...
Pendaftaran TKA SMA 2026 Akan Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Berita Terkini
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved