Agen WNI Korban Perbudakan Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri

Sabtu, 09 Mei 2020 - 01:21 WIB
loading...
Agen WNI Korban Perbudakan Kapal China Dilaporkan ke Mabes Polri
Foto/screenshot MBC News
A A A
JAKARTA - Dugaan perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) ikan China terus menjadi sorotan publik. Jumat (8/5/2020), Margono-Surya & Partners menyerahkan nama agen penyalur ABK ke Bareskrim Mabes Polri. Data tersebut melengkapi laporan yang telah dibuat Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Bareskrim.

“Jadi, laporan kami dijadikan satu dengan laporan yang sudah dibuat Satgas TPPO. Tidak dibuat laporan baru lagi,” ucap David Surya, salah satu pengacara korban kepada wartawan di Bareskrim, Jumat (8/5/2020).

(Baca: RI Desak China Selidiki Kasus Dugaan Perbudakan WNI di Kapal Ikan)

Dia mengungkapkan, perusahaan penyalur para ABK WNI tersebut adalah PT L yang berlokasi di Brebes, Jawa Tengah. Kepada polisi, dia juga menyerahkan draf perjanjian kerja laut yang ditandatangani korban bernama Effendi Pasaribu serta email berisi komunikasi David dengan pengacara publik Jong Chul Kim asal Korea Selatan.

Berdasarkan draf perjanjian kerja laut yang dimilikinya, David menilai ketentuan itu tidak sesuai. ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Longxing 629 hanya menerima gaji sekitar USD300. Itu pun belum termasuk berbagai potongan yang justru lebih banyak dari penghasilan yang diterima.

“Kalau dirinci, korban menerima gaji USD50 per bulan dan akan diberikan USD100 lagi pada saat kapal bersandar. Kemudian, sisanya sebesar USD150 akan dikirimkan ke pihak keluarga di Indonesia melalui agensi. Tapi keluarga korban tidak pernah menerimanya,” tuturnya.

Tak hanya itu, korban juga harus mengeluarkan deposit USD800 selama bekerja. Jika mendadak berhenti kerja, maka akan didenda sebesar USD1.600. Kemudian, bila korban pindah ke kapal lain akan dikenakan sanksi USD5.000.

“Ini kan jelas-jelas perbudakan namanya. Makanya kami laporkan supaya kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terulang lagi. Mau tunggu sampai 100 orang meninggal?” singgungnya.

(Baca: 4 Organisasi Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus ABK WNI Tewas di Kapal China)

Perlu diketahui, dugaan perbudakan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang mempertontonkan jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).

Video tersebut lalu dipublikasikan televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Dalam laporannya, MBC menyebut adanya dugaan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal ikan China tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)