Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Senjata Api Rakitan
Rabu, 04 November 2020 - 13:07 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu menjelaskan, dalam kasus perakara kepemilikan senjata api rakitan , Pengadilan Negeri Wajo, pada Juli Tahun 2020, menyatakan 3 orang terbukti sesuai Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Baca Juga: Kecamatan Pammana Dicanangkan sebagai Kecamatan Binaan Kejari Wajo
Sedangkan untuk tipiring, Kejari Wajo , memusnahkan 90 liter minuman keras jenis ballo dengan cara ditumpahkan ke saluran pembuangan atau got.
"Memang yang paling menyita perhatian yakni perkara kepemilikan senjata api rakitan , senjata rakitan semuanya dimusnahkan, sedangkan untuk amunisi peluru kami serahkan ke instansi yang profesional yakni ke Kodim 1406 Wajo untuk dimusnahkan, hal tersebut sebagai dasar pertimbangan keselamatan," tandasnya.
Baca Juga: Kecamatan Pammana Dicanangkan sebagai Kecamatan Binaan Kejari Wajo
Sedangkan untuk tipiring, Kejari Wajo , memusnahkan 90 liter minuman keras jenis ballo dengan cara ditumpahkan ke saluran pembuangan atau got.
"Memang yang paling menyita perhatian yakni perkara kepemilikan senjata api rakitan , senjata rakitan semuanya dimusnahkan, sedangkan untuk amunisi peluru kami serahkan ke instansi yang profesional yakni ke Kodim 1406 Wajo untuk dimusnahkan, hal tersebut sebagai dasar pertimbangan keselamatan," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :