Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Infrastruktur
Rabu, 04 November 2020 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Raperda APBD-P 2020) dalam rapat paripurna bersama DPRD pada Selasa (3/11) pagi.
Anies memaparkan lima pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana PEN. Diantaranya yaitu, Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir; Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum; Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah; Peningkatan Infrastruktur Transportasi; Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM); dan Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS).
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 12,5 triliun dari Kementrian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD 2021.
Anies memaparkan lima pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana PEN. Diantaranya yaitu, Peningkatan Infrastruktur Pengendalian Banjir; Peningkatan Infrastruktur Peningkatan Layanan Air Minum; Peningkatan Infrastruktur Pengelolaan Sampah; Peningkatan Infrastruktur Transportasi; Peningkatan Infrastruktur Pariwisata dan Kebudayaan (revitalisasi TIM); dan Peningkatan Infrastruktur Olahraga (pembangunan JIS).
Pemprov DKI Jakarta mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 12,5 triliun dari Kementrian Keuangan yang digunakan untuk berbagai macam kegiatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19 ini. Pencairan dana PEN dikucurkan secara bertahap sampai 2021 dan masuk kedalam APBD. Pada APBD Perubahan 2020, dan PEN dicairkan sekitar Rp3,5 triliun. Sementara sisanya akan masuk pada APBD 2021.
(hab)
Lihat Juga :