Ini Alasan Anies Gunakan Dana Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Infrastruktur
Rabu, 04 November 2020 - 12:27 WIB
loading...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipinjamkan Pemerintah Pusat Untuk peningkatan infrastruktur memang sesuai tujuan program PEN itu sendiri. Penanganan Covid-19 sudaj dialokasikan dalam dana Biaya Tidak Terduga (BTT).
"Jadi memang anggaran itu (PEN) lewat PT SMI untuk pembiayaan infrastruktur, karena memang pembiayaannya dari PT SMI. PT SMI itu siapkan anggaran untuk infrastruktur, karena itu yang didanai kegiatan infrastruktur," kata Anies usai melakukan apel siaga banjir di kawasan Jakarta Utara bersama Polri dan TNI, Rabu (4/11/2020).
Anies menjelaskan, tujuan program dana PEN itu adalah agar proyek infrastruktur yang telah berjalan tidak berhenti akibat adanya pandemi. Artinya, dana PEN dan dana penanganan Covid-19 adalah dua hal yang berbeda.
"Bagi kita yang paham akan tahu, yang untuk penanganan Covid lewat anggaran pos APBD, dana PEN memang dana dari pemerintah pusat untuk kegiatan infrastruktur," ujarnya. (Baca: Anies Gunakan Dana Pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk 6 Pembangunan Infrastruktur)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 sebesar Rp 63,32 Triliun. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
"Jadi memang anggaran itu (PEN) lewat PT SMI untuk pembiayaan infrastruktur, karena memang pembiayaannya dari PT SMI. PT SMI itu siapkan anggaran untuk infrastruktur, karena itu yang didanai kegiatan infrastruktur," kata Anies usai melakukan apel siaga banjir di kawasan Jakarta Utara bersama Polri dan TNI, Rabu (4/11/2020).
Anies menjelaskan, tujuan program dana PEN itu adalah agar proyek infrastruktur yang telah berjalan tidak berhenti akibat adanya pandemi. Artinya, dana PEN dan dana penanganan Covid-19 adalah dua hal yang berbeda.
"Bagi kita yang paham akan tahu, yang untuk penanganan Covid lewat anggaran pos APBD, dana PEN memang dana dari pemerintah pusat untuk kegiatan infrastruktur," ujarnya. (Baca: Anies Gunakan Dana Pinjaman dari Pemerintah Pusat untuk 6 Pembangunan Infrastruktur)
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 sebesar Rp 63,32 Triliun. Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang masuk dalam APBD Perubahan 2020 itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Lihat Juga :