71.000 Warga Surabaya Diundang Perekaman KTP Elektronik
Rabu, 04 November 2020 - 12:08 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dia menjelaskan untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan.
“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” jelas dia.
Sementara untuk warga yang usianya 17 di 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
“Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” kata dia.
Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman. “Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun Kantor Kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens),” kata dia.
“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” jelas dia.
Sementara untuk warga yang usianya 17 di 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
“Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” kata dia.
Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman. “Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun Kantor Kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens),” kata dia.
(nth)