71.000 Warga Surabaya Diundang Perekaman KTP Elektronik

Rabu, 04 November 2020 - 12:08 WIB
loading...
71.000 Warga Surabaya Diundang Perekaman KTP Elektronik
Perekaman KTP elektronik terus dikebut, terutama bagi warga yang berusia 17 tahun. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengundang sebanyak 71.000 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP .

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan, sampai hari ini ada 71.559 warga, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Oleh sebab itu, dia meminta warga yang belum melakukan perekaman (foto, rekam, sidik jari dan rekam iris mata) agar segera melakukan. Terutama bagi warga yang telah berusia 17 tahun. (Baca juga: Soal 2,7 Juta Warga Belum Rekam E-KTP, KPU-Bawaslu Diminta Cari Solusi )

“Kami sudah kirimkan surat mulai hari ini untuk perekaman. Tujuannya supaya masyarakat semua tahu dan menggunakan haknya untuk memperoleh KTP elektronik,” kata Agus, Rabu (4/11/2020). (Baca juga: Oktober 2020, Jawa Timur Alami Deflasi 0,02 Persen )

Menurut dia, sebanyak 71.559 warga tersebut di antaranya terdiri dari warga yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 sebanyak 4.271 orang, kemudian warga yang usianya 17 di tahun 2020 sebelum tanggal 10 November berjumlah 23.006 dan usia 17 tahun sebelum tahun 2020, totalnya mencapai 44.282 jiwa.

“Dari angka itu menunjukkan banyak warga sudah 17 tahun tetapi belum melakukan perekaman. Mungkin warga itu berada di luar kota karena bekerja atau menempuh studi. Nah dengan adanya surat ini barangkali keluarganya menyampaikan untuk mengurus perekaman,” kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan untuk mekanismenya, bagi masyarakat yang berusia 17 tahun antara tanggal 10 November – 9 Desember 2020 mendatang, perekaman dapat dilakukan di Lantai satu Mal Pelayanan Publik Gedung Siola, Jalan Tunjungan.

“Jadi pada saat warga yang belum berusia 17 tahun itu, datanya akan kami simpan dahulu hingga tepat 17 tahun baru kami update ke server KTP-el di Jakarta secara online. Sehingga KTP elektroniknya semakin cepat tercetak,” jelas dia.

Sementara untuk warga yang usianya 17 di 2020 sebelum tanggal 10 November dan usia orang dengan usia 17 tahun sebelum 2020 dapat melakukan perekaman di setiap kantor kecamatan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

“Kami bagi seperti itu agar tidak terjadi penumpukan antrean perekaman di Siola. Tiap kecamatan juga dapat melayani,” kata dia.

Agus memastikan untuk persyaratan yang dibutuhkan warga cukup dengan membawa persyaratan berupa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal itu diperlukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang akan melakukan perekaman. “Itu berlaku untuk perekaman di Gedung Siola maupun Kantor Kecamatan. Lalu tentunya berpakaian rapi dan tidak menggunakan kontak lensa (soft lens),” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0697 seconds (0.1#10.140)