Nekat Buka di Masa PSBB, Ramayana Cikupa Langsung Disegel
Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:40 WIB
loading...
Satpol PP menyegel Ramayana Sabar Subur di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/5/2020). Mal tersebut nekat beroperasi di tengah masa PSBB. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Kembali dibukanya Ramayana Sabar Subur di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/5/2020) menghebohkan masyarakat.
Puluhan warga menyerbu Ramayana hingga menyebabkan kerumunan. Mereka berburu diskon, melihat-lihat pakaian Lebaran. Namun, tidak berlangsung lama, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan penutupan. (Baca juga: Tekan Penularan Covid-19, Pasar Anyar Terapkan Physical Distancing)
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, mal itu melanggar Perbup Tangerang No 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang.
"Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya mencegah wabah Covid-19 dengan memberlakukan PSBB, terutama pembatasan transportasi maupun kegiatan usaha yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Pada PSBB tahap kedua ini pihaknya langsung memberlakukan sanksi tegas bagi unit usaha yang nekat melanggar ketentuan. "Kami bersama Trantib Cikupa menyegel kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa karena menimbulkan kerumunan orang. Kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.
Puluhan warga menyerbu Ramayana hingga menyebabkan kerumunan. Mereka berburu diskon, melihat-lihat pakaian Lebaran. Namun, tidak berlangsung lama, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan penutupan. (Baca juga: Tekan Penularan Covid-19, Pasar Anyar Terapkan Physical Distancing)
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, mal itu melanggar Perbup Tangerang No 24 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini diperpanjang.
"Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya mencegah wabah Covid-19 dengan memberlakukan PSBB, terutama pembatasan transportasi maupun kegiatan usaha yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).
Pada PSBB tahap kedua ini pihaknya langsung memberlakukan sanksi tegas bagi unit usaha yang nekat melanggar ketentuan. "Kami bersama Trantib Cikupa menyegel kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa karena menimbulkan kerumunan orang. Kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid-19," paparnya.
Lihat Juga :